Daerah Istimewa Yogyakarta

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Daerah Istimewa Yogyakarta

Istilah-istilah equivalen

Daerah Istimewa Yogyakarta

Istilah berkaitan

Daerah Istimewa Yogyakarta

5 Pencipta Arsip results for Daerah Istimewa Yogyakarta

5 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Hanna Maliha Putri_Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta

  • 55173
  • Badan Korporasi
  • 2020

Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta berkedudukan di Jl. Kemasan Nomor 39 Kotagede Yogyakarta. Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta;

Peraturan Walikota Yogyakarta No. 113 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan); dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 133 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Sebelum Menjadi Dinas Kebudayan (Kundha Kabudayan), nama organisasi ini telah mengalami perubahan nama yaitu Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005, kemudian pada tahun 2008 diubah menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 yang kemudian berpisah dengan Dinas Pariwisata dan Menjadi Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.

Hanna Maliha Putri_Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

  • 55165
  • Badan Korporasi
  • 2008

Dalam rangka Penyelenggaraaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil serta pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka dibentuk dan ditetapkan susunan perangkat daerah diantaranya adalah Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogykarta

Hanna Maliha Putri_Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

  • 55165
  • Badan Korporasi
  • 2000

Pada masa sebelum kemerdekaan Dinas Kesehatan yang ada saat ini, telah berfungsi sebagai tempat kegiatan pelayanan kesehatan. Setelah Indonesia merdeka, perkembangan kesehatan menjadi perhatian dari Pemerintah Indonesia. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta merupakan salah satu dinas yang berada di bawah Pemerintahan Kota Yogyakarta yang bertugas dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Awal pembentukan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2000 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas kesehatan. Seiring berjalannya waktu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengalami beberapa kali perubahan peraturan. Peraturan Walikota Yogyakarta No. 96 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, fungsi dan tata kerja dinas kesehatan.

Hanna Maliha Putri_Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta

  • 55165
  • Badan Korporasi
  • 2016

Pembentukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta merupakan penggabungan dari Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Yogyakarta, Bagian Teknologi Informasi dan Telematika, dan penatalaksana persandian di Bagian Umum Setda Kota Yogyakarta.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.

Sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2016 ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Organisasi Diskominfo terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Bidang Informasi dan Statistik, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Teknologi dan Informatika, dan Bidang Persandian dan Telekomunikasi.

Pada tahun 2017 Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kominfosandi diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2017 tentang Susunan, Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta dengan struktur organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Informasi dan Statistik, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Teknologi dan Informatika, dan Bidang Persandian dan Telekomunikasi.

Dalam perkembangannya, Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka tugas dan fungsi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian disesuaikan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2021. Pada Bulan April 2023, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta berubah berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Adapun Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian berdasar Perwal Nomor 37 Tahun 2023 terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Bidang Sistem Informasi dan Statistik, Bidang Infrastruktur Telematika, dan Bidang Persandian dan Telekomunikasi.

Hanna Maliha Putri_Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

  • 55261
  • Badan Korporasi
  • 1981

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016. Pada saat pertama kali didirikan, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta berlokasi di Gedung Dwisatawarsa Jl. Pekapalan Alun-alun Utara Yogyakarta, yang kemudian pada 1 Juli tahun 2017 hingga saat ini berkedudukan di Jl. Suroto No. 11 Yogyakarta.

Bangunan kantor Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta saat ini adalah salah satu Bangunan Cagar Budaya (BCB) dan masuk dalam Kawasan Cagar Budaya (KCB). Menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.07/PW.007/MKP/2010, gedung Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dilindungi oleh UU RI nomor 5 Tahun 1992.

Sebelum menjadi Dinas Pariwisata, nama organisasi ini telah mengalami tiga kali perubahan nama yaitu Dinas Pariwisata yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1996 dengan nama Dinas Pariwisata Kota madya Daerah Tingkat II Yogyakarta, kemudian pada tahun 2000 diubah menjadi Dinas Pariwisata Seni dan Budaya berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008.