Identity area
Type of entity
Corporate body
Authorized form of name
Hanna Maliha Putri_Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta
Parallel form(s) of name
- Communication, Informatics and Standardization Office of Yogyakarta City
Standardized form(s) of name according to other rules
- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta
Other form(s) of name
- Dinkominfosan DIY
Identifiers for corporate bodies
Description area
Dates of existence
2016
History
Pembentukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta merupakan penggabungan dari Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Yogyakarta, Bagian Teknologi Informasi dan Telematika, dan penatalaksana persandian di Bagian Umum Setda Kota Yogyakarta.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.
Sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2016 ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Organisasi Diskominfo terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Bidang Informasi dan Statistik, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Teknologi dan Informatika, dan Bidang Persandian dan Telekomunikasi.
Pada tahun 2017 Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kominfosandi diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2017 tentang Susunan, Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta dengan struktur organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Informasi dan Statistik, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Teknologi dan Informatika, dan Bidang Persandian dan Telekomunikasi.
Dalam perkembangannya, Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka tugas dan fungsi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian disesuaikan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2021. Pada Bulan April 2023, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta berubah berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Adapun Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian berdasar Perwal Nomor 37 Tahun 2023 terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Bidang Sistem Informasi dan Statistik, Bidang Infrastruktur Telematika, dan Bidang Persandian dan Telekomunikasi.
Places
Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Legal status
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.
Functions, occupations and activities
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Pasal 52 sampai dengan Pasal 56 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian, serta statistik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, serta statistik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, serta statistik;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, persandian, serta statistik; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Mandates/sources of authority
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Internal structures/genealogy
Struktur organisasi dalam bagan terdiri dari:
Kepala Dinas: Ignatius Tri Hastono, S.Sos., MM.
Sekretaris: Suciati Sah, ST. MM.
Kepala Sub Bagian Umum & Kepegawaian: Evi Marlina, S.I.P.
Kepala Sub Bagian Keuangan: Subiyanti, S.I.P.
Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi & Pelaporan: Dionisius Hageng Nugroho, A.Md.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala Bidang Informasi & Komunikasi Publik: Edy Sugiharto, S.STP., M.M.
Kelompok Jabatan Fungsional (16 orang)
Kepala Bidang Sistem Informasi & Statistik: Joko Marwiyanto, S.Kom., M.Eng.
Kelompok Jabatan Fungsional (19 orang)
Kepala Bidang Infrastruktur Telematika: Tutiek Susiatun, S.Pt.
Kelompok Jabatan Fungsional (14 orang)
Kepala Bidang Persandian & Telekomunikasi: Tri Haryanto, S.T., M.T.
Kelompok Jabatan Fungsional (19 orang)
UPT
General context
Komunikasi Informatika dan Persandian
Relationships area
Access points area
Subject access points
Place access points
Occupations
Control area
Authority record identifier
Institution identifier
Rules and/or conventions used
Status
Level of detail
Minimal
Dates of creation, revision and deletion
Language(s)
- Indonesian