Hanna Maliha Putri_Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Hanna Maliha Putri_Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

bentuk paralel dari nama

  • Population and Civil Registration Office of Yogyakarta City

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

Format nama lainnya

  • Disdukcapil Kota Yogyakarta

Identifier untuk badan korporasi

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

2008

Sejarah

Dalam rangka Penyelenggaraaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil serta pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka dibentuk dan ditetapkan susunan perangkat daerah diantaranya adalah Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogykarta

Tempat

Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Status hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

Tugas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
f. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
g. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
h. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
i. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
j. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
k. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;
l. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
m. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Mandat/ Sumber kewenangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

Struktur internal/genealogi

  1. Kepala Dinas
    • Dra. Septi Sri Rejeki
  2. Sekretaris
    • Ita Rustanti, S.Si., M.Eng.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional
  4. Sub Bagian
    • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian: Fu’at Gunardi, S.H., M.Hum.
    • Kepala Sub Bagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan: Niken Wahyu Wardhani, S.E., M.Acc.
  5. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    • Kepala Bidang: Trisminingsih, S.Sos.
    • Ketua Tim Kerja Pindah Datang dan Pendataan Penduduk: Istudiar Annidito, A.Md.
    • Ketua Tim Kerja Identitas Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk: Decky Setiawan Putra, S.Kom., M.Eng.
  6. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    • Kepala Bidang: Martinus Agus Hutoro, S.Psi., M.Hum.
    • Ketua Tim Kerja Kelahiran dan Kematian: Nur Kumala Pramudwardhani, S.I.P.
  7. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
    • Kepala Bidang: Dyah Intan Usaratri, S.I.P., M.Eng.
    • Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan: Joko Setyadi, S.Si.

Konteks general

Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

55165

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Status

Level tingkat kedetailan

Minimal

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan