Identity area
Type of entity
Corporate body
Authorized form of name
Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Pariwisata Pangkalpinang Bangka Belitung
Parallel form(s) of name
Standardized form(s) of name according to other rules
- Dispar Kota Pangkalpinang Bangka Belitung
Other form(s) of name
- DISPAR KOTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUG
Identifiers for corporate bodies
Description area
Dates of existence
21 November 2000
History
Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang merupakan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sektor pariwisata di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keberadaan dinas ini berawal dari kebutuhan untuk mengelola potensi wisata yang kaya di Pangkalpinang, termasuk wisata budaya, sejarah, dan alam yang menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Seiring dengan perkembangan kota sebagai pusat administratif dan ekonomi di Bangka Belitung, Dinas Pariwisata mengalami berbagai transformasi struktural dan program kerja. Berawal dari penggabungan dengan sektor kebudayaan, dinas ini kemudian berkembang menjadi lembaga yang lebih fokus dalam mengembangkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Pangkalpinang.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik wisata daerah, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang terus berinovasi dalam mempromosikan berbagai destinasi unggulan, seperti Pantai Pasir Padi, Kampung Melayu, dan kawasan heritage kota. Selain itu, dinas ini aktif dalam menggelar berbagai festival budaya dan event pariwisata guna menarik lebih banyak wisatawan dan memperkuat identitas kota sebagai destinasi wisata di Sumatera.
Places
Kota Pangkalpinang Bangka Belitung
Legal status
Dasar hukum pembentukan dan operasionalnya mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, yang menetapkan pembentukan, tugas, dan fungsi Dinas Pariwisata sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepariwisataan daerah.
Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Functions, occupations and activities
FUNGSI :
Perumusan kebijakan teknis bidang Pariwisata;
Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Pariwisata;
Penetapan rencana kerja dinas Pariwisata menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
Pembinaan dan pelaksanaaan tugas dibidang Pariwisata;
Pelaksanaan perencanaan bidang Pariwisata;
Pengkoordinasian dan pelaksanaan Pariwisata di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mandates/sources of authority
Internal structures/genealogy
General context
Relationships area
Access points area
Subject access points
Place access points
Occupations
Control area
Authority record identifier
Institution identifier
Rules and/or conventions used
Dasar hukum pembentukan dan operasionalnya mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, yang menetapkan pembentukan, tugas, dan fungsi Dinas Pariwisata sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepariwisataan daerah.
Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Status
Final
Level of detail
Partial
Dates of creation, revision and deletion
Language(s)
- Indonesian