Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Pariwisata Pangkalpinang Bangka Belitung

Identity area

Type of entity

Corporate body

Authorized form of name

Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Pariwisata Pangkalpinang Bangka Belitung

Parallel form(s) of name

Standardized form(s) of name according to other rules

  • Dispar Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Other form(s) of name

  • DISPAR KOTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUG

Identifiers for corporate bodies

DISPAR_0001

Description area

Dates of existence

21 November 2000

History

Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang merupakan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sektor pariwisata di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keberadaan dinas ini berawal dari kebutuhan untuk mengelola potensi wisata yang kaya di Pangkalpinang, termasuk wisata budaya, sejarah, dan alam yang menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Seiring dengan perkembangan kota sebagai pusat administratif dan ekonomi di Bangka Belitung, Dinas Pariwisata mengalami berbagai transformasi struktural dan program kerja. Berawal dari penggabungan dengan sektor kebudayaan, dinas ini kemudian berkembang menjadi lembaga yang lebih fokus dalam mengembangkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Pangkalpinang.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik wisata daerah, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang terus berinovasi dalam mempromosikan berbagai destinasi unggulan, seperti Pantai Pasir Padi, Kampung Melayu, dan kawasan heritage kota. Selain itu, dinas ini aktif dalam menggelar berbagai festival budaya dan event pariwisata guna menarik lebih banyak wisatawan dan memperkuat identitas kota sebagai destinasi wisata di Sumatera.

Places

Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Legal status

Dasar hukum pembentukan dan operasionalnya mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, yang menetapkan pembentukan, tugas, dan fungsi Dinas Pariwisata sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepariwisataan daerah.
Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.

Functions, occupations and activities

FUNGSI :

Perumusan kebijakan teknis bidang Pariwisata;
Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Pariwisata;
Penetapan rencana kerja dinas Pariwisata menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
Pembinaan dan pelaksanaaan tugas dibidang Pariwisata;
Pelaksanaan perencanaan bidang Pariwisata;
Pengkoordinasian dan pelaksanaan Pariwisata di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mandates/sources of authority

Internal structures/genealogy

General context

Relationships area

Access points area

Subject access points

Occupations

Control area

Authority record identifier

33684

Institution identifier

Rules and/or conventions used

Dasar hukum pembentukan dan operasionalnya mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, yang menetapkan pembentukan, tugas, dan fungsi Dinas Pariwisata sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepariwisataan daerah.
Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.

Status

Final

Level of detail

Partial

Dates of creation, revision and deletion

Language(s)

  • Indonesian

Script(s)

Maintenance notes

  • Clipboard

  • Export

  • EAC

Related subjects