Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Pariwisata Pangkalpinang Bangka Belitung
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dispar Kota Pangkalpinang Bangka Belitung
Format nama lainnya
- DISPAR KOTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUG
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
21 November 2000
Sejarah
Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang merupakan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sektor pariwisata di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keberadaan dinas ini berawal dari kebutuhan untuk mengelola potensi wisata yang kaya di Pangkalpinang, termasuk wisata budaya, sejarah, dan alam yang menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Seiring dengan perkembangan kota sebagai pusat administratif dan ekonomi di Bangka Belitung, Dinas Pariwisata mengalami berbagai transformasi struktural dan program kerja. Berawal dari penggabungan dengan sektor kebudayaan, dinas ini kemudian berkembang menjadi lembaga yang lebih fokus dalam mengembangkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Pangkalpinang.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik wisata daerah, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang terus berinovasi dalam mempromosikan berbagai destinasi unggulan, seperti Pantai Pasir Padi, Kampung Melayu, dan kawasan heritage kota. Selain itu, dinas ini aktif dalam menggelar berbagai festival budaya dan event pariwisata guna menarik lebih banyak wisatawan dan memperkuat identitas kota sebagai destinasi wisata di Sumatera.
Tempat
Kota Pangkalpinang Bangka Belitung
Status hukum
Dasar hukum pembentukan dan operasionalnya mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, yang menetapkan pembentukan, tugas, dan fungsi Dinas Pariwisata sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepariwisataan daerah.
Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
FUNGSI :
Perumusan kebijakan teknis bidang Pariwisata;
Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Pariwisata;
Penetapan rencana kerja dinas Pariwisata menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
Pembinaan dan pelaksanaaan tugas dibidang Pariwisata;
Pelaksanaan perencanaan bidang Pariwisata;
Pengkoordinasian dan pelaksanaan Pariwisata di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mandat/ Sumber kewenangan
Struktur internal/genealogi
Konteks general
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Dasar hukum pembentukan dan operasionalnya mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, yang menetapkan pembentukan, tugas, dan fungsi Dinas Pariwisata sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepariwisataan daerah.
Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Status
Final
Level tingkat kedetailan
Sebagian
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia