Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Pariwisata Pangkalpinang Bangka Belitung

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Pariwisata Pangkalpinang Bangka Belitung

bentuk paralel dari nama

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dispar Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Format nama lainnya

  • DISPAR KOTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUG

Identifier untuk badan korporasi

DISPAR_0001

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

21 November 2000

Sejarah

Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang merupakan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sektor pariwisata di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keberadaan dinas ini berawal dari kebutuhan untuk mengelola potensi wisata yang kaya di Pangkalpinang, termasuk wisata budaya, sejarah, dan alam yang menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Seiring dengan perkembangan kota sebagai pusat administratif dan ekonomi di Bangka Belitung, Dinas Pariwisata mengalami berbagai transformasi struktural dan program kerja. Berawal dari penggabungan dengan sektor kebudayaan, dinas ini kemudian berkembang menjadi lembaga yang lebih fokus dalam mengembangkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Pangkalpinang.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik wisata daerah, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang terus berinovasi dalam mempromosikan berbagai destinasi unggulan, seperti Pantai Pasir Padi, Kampung Melayu, dan kawasan heritage kota. Selain itu, dinas ini aktif dalam menggelar berbagai festival budaya dan event pariwisata guna menarik lebih banyak wisatawan dan memperkuat identitas kota sebagai destinasi wisata di Sumatera.

Tempat

Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Status hukum

Dasar hukum pembentukan dan operasionalnya mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, yang menetapkan pembentukan, tugas, dan fungsi Dinas Pariwisata sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepariwisataan daerah.
Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

FUNGSI :

Perumusan kebijakan teknis bidang Pariwisata;
Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Pariwisata;
Penetapan rencana kerja dinas Pariwisata menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
Pembinaan dan pelaksanaaan tugas dibidang Pariwisata;
Pelaksanaan perencanaan bidang Pariwisata;
Pengkoordinasian dan pelaksanaan Pariwisata di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mandat/ Sumber kewenangan

Struktur internal/genealogi

Konteks general

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

33684

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Dasar hukum pembentukan dan operasionalnya mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, yang menetapkan pembentukan, tugas, dan fungsi Dinas Pariwisata sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepariwisataan daerah.
Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.

Status

Final

Level tingkat kedetailan

Sebagian

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan