Hana Elvira_Dinas Kehutanan Jawa Barat
- 40111
- Badan Korporasi
- Maret 1983
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat mengalami beberapa perubahan organisasi seiring waktu. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 dan Permen LHK No. P.74/2016, Dinas Kehutanan diklasifikasikan dalam tiga tipe perangkat daerah.
Pembentukan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat didasarkan pada Perda Jabar No. 21 Tahun 2008 dan ditindaklanjuti dengan Pergub Jabar No. 117 Tahun 2009, yang mencakup UPTD seperti Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (BRLKT).
BRLKT beroperasi dari 2010 hingga 2015, kemudian menjadi Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) pada 2016-2018. Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017 dan No. 85 Tahun 2017 menetapkan tugas dan fungsi UPTD. Perubahan nomenklatur terakhir sesuai Pergub Jabar No. 21 Tahun 2019, menetapkan UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan (SPTH) yang berlaku hingga kini.