Informatika

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Informatika

Istilah-istilah equivalen

Informatika

Istilah berkaitan

Informatika

3 Pencipta Arsip results for Informatika

3 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Saskia Alya Difani_Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang

  • 15111
  • Badan Korporasi
  • 2016

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah . Dalam regulasi tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Dinas tipe A. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah daerah , pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, dan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang per Januari 2020 berjumlah 50 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hanna Maliha Putri_Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta

  • 55165
  • Badan Korporasi
  • 2016

Pembentukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta merupakan penggabungan dari Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Yogyakarta, Bagian Teknologi Informasi dan Telematika, dan penatalaksana persandian di Bagian Umum Setda Kota Yogyakarta.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.

Sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2016 ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Organisasi Diskominfo terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Bidang Informasi dan Statistik, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Teknologi dan Informatika, dan Bidang Persandian dan Telekomunikasi.

Pada tahun 2017 Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kominfosandi diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2017 tentang Susunan, Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta dengan struktur organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Informasi dan Statistik, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Teknologi dan Informatika, dan Bidang Persandian dan Telekomunikasi.

Dalam perkembangannya, Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka tugas dan fungsi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian disesuaikan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2021. Pada Bulan April 2023, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta berubah berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Adapun Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian berdasar Perwal Nomor 37 Tahun 2023 terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Bidang Sistem Informasi dan Statistik, Bidang Infrastruktur Telematika, dan Bidang Persandian dan Telekomunikasi.

Adinda Chellindya_Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ngawi

  • 63211
  • Badan Korporasi
  • 21 Februari 2017

Dinas ini resmi berdiri berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan akan pengelolaan informasi publik dan statistik yang lebih baik. Pembentukan Dinas ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berbasis data. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ngawi dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan sektor komunikasi dan informasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui statistik dan persandian.