Dinas

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Dinas

Istilah-istilah equivalen

Dinas

Istilah berkaitan

Dinas

6 Pencipta Arsip results for Dinas

6 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Sherra Fitria_Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

  • 41121
  • Badan Korporasi
  • 1950

Sejarah

Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memiliki sejarah yang panjang dalam memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat Jawa Tengah. Awalnya, lembaga ini dikenal dengan nama Dinas Kesejahteraan Sosial, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.

Seiring berjalannya waktu, lembaga ini mengalami beberapa perubahan struktur organisasi dan nomenklatur. Hal ini sejalan dengan perkembangan kebijakan sosial dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Beberapa tonggak penting dalam sejarah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah antara lain:

Perubahan Nama: Pada tahun 2008, Dinas Kesejahteraan Sosial berubah nama menjadi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Perubahan nama ini menandai fokus yang lebih luas pada berbagai aspek kesejahteraan sosial.

Perubahan Struktur Organisasi: Struktur organisasi Dinas Sosial terus disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan. Penambahan bidang-bidang baru dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi dilakukan secara berkala.

Perubahan Tugas dan Fungsi: Seiring dengan perubahan zaman, tugas dan fungsi Dinas Sosial juga mengalami perkembangan. Awalnya, fokus utama adalah pada penanganan masalah sosial seperti kemiskinan dan penyandang disabilitas. Namun, seiring waktu, cakupan tugas Dinas Sosial semakin meluas, termasuk penanganan bencana alam, perlindungan anak, dan pemberdayaan masyarakat.

Sherra Fitria_Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah

  • 45451
  • Badan Korporasi
  • 1942

Sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda masalah lalu lintas ditangani oleh “DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT” Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam ”WEG VERKEERORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933

Tahun 1942 s/d 1945
Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan.

Tahun 1950
Diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA”.

Tahun 1957
Lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera)

Tahun 1958
Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I

Tahun 1965
lahirlah : Undang–Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang–Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 April 1965, maka WVO (1933) tidak berlaku lagi. Dengan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJR Propinsi Jawa Tengah yang disahkan dengan SK.Menteri dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980

Tahun 1999
Terbit UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dikenal dengan UU ketatanegaraan. Sejak lahirnya UU tersebut, maka Dinas LLAJR tidak berlaku lagi dan berubah menjadi Dinas LLAJ dan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.

Tahun 2008
Terbit UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak lahirnya UU tersebut maka Dinas LLAJ dan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi tidak berlaku dan berubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah hasil penggabungan 4 Instansi yaitu Dinas LLAJ, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi, BIKK serta KPDE .

Tahun 2014
Terbit UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan terbitnya UU tersebut maka Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah terbagi menjadi 2 (dua) dinas yang menjalani urusan yang berbeda yakni menjadi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.

Tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut kemudian terbitlah Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

Perumusan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
Pelaksanaan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris, Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang Angkutan Jalan, Bidang Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, Bidang Pelayaran dan UPT Dinas yang terdiri dari 6 Balai Perhubungan Wilayah, serta 1 Balai Transportasi Jawa Tengah. 6 Balai Perhubungan yang dimaksud adalah :

Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah I
Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah II
Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah III
Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah IV
Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah V
Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah VI
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah dan Balai Transportasi Jawa Tengah di pimpin oleh Kepala Balai yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Sherra Fitria_Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

  • 57655
  • Badan Korporasi
  • 1982

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengalami beberapa perubahan dalam susunan organisasi dan lokasi kantornya. Sebelum tahun 1982 hanya ada satu instansi pemerintah ditingkat Provinsi yang mengurus system pendidikan di Jawa Tengah, yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang berkantor di Jl. Ki Mangunsarkoro, Semarang Selatan. Kemudian terdapat satu instansi lagi yang juga mengurus pendidikan di Jawa Tengah yaitu Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil P dan K) Jawa Tengah yang berkantor di Jl. Pemuda 134 Semarang, Pada tahun 2001 terdapat kebijakan pemerintah yang menggabungkan kedua instansi ini menjadi satu instansi dengan nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Instansi ini berkantor di Jl. Pemuda 134 Semarang, karena terjadi penggabungan dua instansi kantor di Jl. Pemuda 134 ini tidak mencukupi untuk menampung pegawai yang ada, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menggunakan kantor Departemen Penerangan di Jl. Pemuda 136 Semarang.

Pada tahun 2003 juga terdapat perubahan susunan organisasi dengan terbitnya PP no. 8 tahun 2003 yang menolak dan menyederhanakan susunan organisasi dinas. Setelah berbagai perubahan tersebut pada tahun 2008 terjadi 31 perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa tengah menjadi Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa tengah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah berkantor di Jl. Pemuda 136 Semarang, sedangkan Dinas Pendidikan Jawa Tengah berkantor di Jl. Pemuda 134. Pada tahun 2016 terdapat perubahan lagi susunan organisasi dengan terbitnya PP no 18 tahun 2016. Mengingat Kebudayaan merupakan bagian dari instrumen pendidikan dan sebaliknya pendidikan juga merupakan instrument untuk pelestarian kebudayaan, maka pendidikan diintegrasikan dengan kebudayaan. Hal ini untuk memudahkan koordinsi, meningkatkan keterpaduan capaian sasaran dan tujuan pembangunan pendidikan dan kebudayaan, meningkatkan efisinsi anggaran, serta menampung aspirasi daerah yang pernah disampaikan kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah terbitnya peraturan tersebut pada tahun 2016 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah yang berkantor di Jl. Pemuda 134 sampai sekarang.

Sherra Fitria_Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah

  • 43120
  • Badan Korporasi
  • 2016

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DINAS PUSDATARU) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.

Potensi sumber daya air di Provinsi Jawa Tengah meliputi antara lain 128 buah sungai induk dengan panjang 4.116,89 Km, 38 buah waduk, 1.141 buah embung, 20 long storage dan 602 mata air. Potensi air permukaan sebesar 65,812 Milyar M3 per tahun, yang berasal dari mata air 682 Juta M3 per tahun, sungai utama 65,13 Milyar M3 per tahun. Potensi tersebut baru dimanfaatkan sebesar 12,786 Milyar M3 per tahun atau 20% dan yang belum dimanfaatkan serta terbuang ke laut sebesar 53,03 Milyar M3 atau 80%. Sawah yang dilayani jaringan irigasi seluas 953.804 Ha atau sebanyak 11.546 Daerah Irigasi (DI), terdiri atas 37 DI dengan luas 347.9674 Ha menjadi kewenangan pusat, 108 DI dengan luas 86.865 Ha menjadi kewenangan provinsi, dan 11.401 DI dengan luas 519.265 Ha adalah kewenangan kabupaten/kota.

Sherra Fitria_Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah

  • 34120
  • Badan Korporasi
  • 2000

Sejarah Badan Ketahanan Pangan – Periode 1999 > Badan Urusan Ketahanan Pangan (BUKP) dibentuk melalui Keppres No. 136 tahun 1999 yang diharapkan dapat terorganisasi dengan lebih baik. Penjabaran Keppres tersebut terkait dengan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen Pertanian yang diuraikan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 160/Kpts/OT.210/3/2000 tata kerja Departemen Pertanian, Badan Urusan Ketahanan Pangan pada Bab XII pasal 140. Melalui Keputusan tersebut dikemukakan bahwa, badan ini mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketahanan pangan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan distribusi pangan khususnya beras pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dilakukan juga oleh BULOG dengan ruang lingkup tugas yang sama untuk mendukung pemantapan ketahanan pangan.

Sherra Fitria_Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah

  • 42130
  • Badan Korporasi
  • 1986

Sejarah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah

Dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Tingakat I, meliputi kebijaksanaan, mengatur, mengurus dan mengembangkan usaha pertambangan bahan galian golongan C sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan atau dalam rangka PMA dan tugas pembantuan di bidang Air Bawah Tanah (ABT).

Berdasarkan Surat Mentari Dalam Negeri tanggal 1 Januri 1986 Nomor 061.1/11818/SJ perihal Pembentukan Dinas Pertambangan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Propinsi Jawa Tengah. Seiring dengan perkembangan waktu, Dinas Pertambangan Propinsi Tingkat I Jawa Tengah sesuai Perda Prov. jateng No. 1 tahun 2002 berubah nama menjadi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah. Dengan berubahnya nama tersebut, maka kewenangan dan tupoksinya makin bertambah selain menangani bidang pertambangan dan ABT juga menangani bidang geologi, panas bumi, ketenagalistrikan dan migas.

Selanjutnya dengan telah diterbitkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka optimalisasi tugas Dinas ESDM di Kabupaten/Kota sebagai unsur pelaksanaan otonomi daerah telah diterbitkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Jawa Tengah, dimana dalam pembentukan dinas baru tersebut Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah berganti menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 74 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tupoksi dan Tata Kerja Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di Kabupaten/Kota, keberadaan fungsinya dalam memenuhi pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, maka berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2006, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah memiliki unit pelaksana teknis sebagai berikut :

Balai Pengelola Pertambangan dan Energi Wilayah Solo;
Balai Pengelola Pertambangan dan Energi Wilayah Kendeng Muria;
Balai Pengelola Pertambangan dan Energi Wilayah Serayu.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008, maka unit pelaksana teknis pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengalami perubahan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 46 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :

Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Utara;
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Selatan;
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria;
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Solo.
Selanjutnya pada tahun 2016 Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah struktur organisasinya mengalami perubahan nomenklatur sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah dengan susunan terdiri dari :

Kepala Dinas
Sekretariat;
Bidang Geologi Dan Air Tanah;
Bidang Mineral Dan Batubara;
Bidang Ketenagalistrikan;
Bidang Energi Baru Terbarukan;
UPT Dinas;
Sedang untuk UPT diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.

Dalam Pergub tersebut telah dibentuk UPTD Laboratorium Energi Dan Sumber Daya Mineral Kelas A yang susunan organisasinya terdiri dari :

Kepala Laboratorium;
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Pengujian Air;
Seksi Pengujian Geologi Dan Mineral; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang energi dan sumber daya mineral pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Cabang Dinas ESDM sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.

Adapun Cabang Dinas yang telah dibentuk sesuai Pergub tersebut Kelas A terdiri dari atas :

Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Solo;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Utara;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Selatan;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Slamet Utara;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Ungaran Telomoyo;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Selatan;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Sewu Lawu;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Slamet Selatan ;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Tengah ;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Merapi ;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Semarang – Demak.