Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Sherra Fitria_Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
Format nama lainnya
- Perhubunganjtg
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
1942
Sejarah
Sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda masalah lalu lintas ditangani oleh “DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT” Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam ”WEG VERKEERORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933
Tahun 1942 s/d 1945
Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan.
Tahun 1950
Diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA”.
Tahun 1957
Lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera)
Tahun 1958
Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I
Tahun 1965
lahirlah : Undang–Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang–Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 April 1965, maka WVO (1933) tidak berlaku lagi. Dengan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJR Propinsi Jawa Tengah yang disahkan dengan SK.Menteri dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980
Tahun 1999
Terbit UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dikenal dengan UU ketatanegaraan. Sejak lahirnya UU tersebut, maka Dinas LLAJR tidak berlaku lagi dan berubah menjadi Dinas LLAJ dan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.
Tahun 2008
Terbit UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak lahirnya UU tersebut maka Dinas LLAJ dan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi tidak berlaku dan berubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah hasil penggabungan 4 Instansi yaitu Dinas LLAJ, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi, BIKK serta KPDE .
Tahun 2014
Terbit UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan terbitnya UU tersebut maka Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah terbagi menjadi 2 (dua) dinas yang menjalani urusan yang berbeda yakni menjadi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.
Tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut kemudian terbitlah Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Perumusan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
Pelaksanaan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris, Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang Angkutan Jalan, Bidang Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, Bidang Pelayaran dan UPT Dinas yang terdiri dari 6 Balai Perhubungan Wilayah, serta 1 Balai Transportasi Jawa Tengah. 6 Balai Perhubungan yang dimaksud adalah :
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah I
Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah II
Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah III
Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah IV
Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah V
Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah VI
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah dan Balai Transportasi Jawa Tengah di pimpin oleh Kepala Balai yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Tempat
Jl. Siliwangi No.357, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50146
Status hukum
Lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera)
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
PROGRAM UNGGULAN PEMERINTAH PROVINSI
JAWA TENGAH
Dari 10 program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan program unggulan ke 7 yaitu :
Pengembangan transportasi massal, revitalisasi jalur kereta dan bandara serta pembangunan embung irigasi.
TUGAS POKOK
Sebagai pelaksana urusan pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah.
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
FUNGSI
Perumusan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
Pelaksanaan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya
Mandat/ Sumber kewenangan
Undang Undang No. 38 Tahun 2004
Undang Undang No. 22 Tahun 2009
Undang Undang No. 6 Tahun 2023
PP No. 8 Tahun 2011
PP No. 32 Tahun 2011
PP No. 37 Tahun 2011
PP No. 80 Tahun 2012
PP No. 30 Tahun 2021
PM No. 8 Tahun 2012
PM No. 10 Tahun 2012
PM No. 39 Tahun 2012
PM No. 2 Tahun 2013
PM No. 98 Tahun 2013
PM No. 8 Tahun 2014
PM No. 13 Tahun 2014
PM No. 34 Tahun 2014
PM No. 46 Tahun 2014
PM No. 49 Tahun 2014
PM No. 26 Tahun 2015
PM No. 27 Tahun 2015
PM No. 28 Tahun 2015
PM No. 29 Tahun 2015
PM No. 40 Tahun 2015
PM No. 75 Tahun 2015
PM No. 96 Tahun 2015
PM No. 40 Tahun 2017
PM 108 Tahun 2017
PM 115 TAHUN 2018
PM 6 TAHUN 2019
PM 12 Tahun 2019
PM 118 TAHUN 2018
KM No. 37 Tahun 2002
KM No. 35 Tahun 2003
KM No. 87 Tahun 2004
Perda No. 8 Tahun 2013
Perda No. 1 Tahun 2020
SK Kadis 2018
SK Kadis 2019
SK KADIS 2020
SK KADIS 2021
SK KADIS 2024
Undang- Undang 14 Tahun 2008
PP No 61 Tahun 2010
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017
Perda Jateng Nomor 6 Tahun 2012
Permendagri 3 Tahun 2017
Pergub Jateng No 47 Tahun 2012
Pergub Jateng No 12 Tahun 2015
Perki 1 Tahun 2021
Pergub No. 69 Tahun 2016
Pergub No. 89 Tahun 2016
Pergub 56 Tahun 2018 (ASK)
Pergub No.60 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 27 TAHUN 2023
Pergub No. 24 Tahun 2023
Struktur internal/genealogi
SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TENGAH
KEPALA DINAS
SEKRETARIS
Subbagian Program
Subbagian Keuangan
Subbagian Umum dan Kepegawaian
BIDANG LALU LINTAS JALAN
Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan
Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan
Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
BIDANG ANGKUTAN JALAN
Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek
Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Seksi Angkutan Aglomerasi Perkotaan dan Perbatasan
BIDANG JARINGAN TRANSPORTASI DAN PERKERETAAPIAN
Seksi Terminal Angkutan Jalan
Seksi Perencanaan Transportasi
Seksi Perkeretaapian
BIDANG PELAYARAN
Seksi Angkutan Laut
Seksi Kepelabuhanan
Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
UPTD
Konteks general
Perhubungan
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Undang Undang No. 38 Tahun 2004
Undang Undang No. 22 Tahun 2009
Undang Undang No. 6 Tahun 2023
PP No. 8 Tahun 2011
PP No. 32 Tahun 2011
PP No. 37 Tahun 2011
PP No. 80 Tahun 2012
PP No. 30 Tahun 2021
PM No. 8 Tahun 2012
PM No. 10 Tahun 2012
PM No. 39 Tahun 2012
PM No. 2 Tahun 2013
PM No. 98 Tahun 2013
PM No. 8 Tahun 2014
PM No. 13 Tahun 2014
PM No. 34 Tahun 2014
PM No. 46 Tahun 2014
PM No. 49 Tahun 2014
PM No. 26 Tahun 2015
PM No. 27 Tahun 2015
PM No. 28 Tahun 2015
PM No. 29 Tahun 2015
PM No. 40 Tahun 2015
PM No. 75 Tahun 2015
PM No. 96 Tahun 2015
PM No. 40 Tahun 2017
PM 108 Tahun 2017
PM 115 TAHUN 2018
PM 6 TAHUN 2019
PM 12 Tahun 2019
PM 118 TAHUN 2018
KM No. 37 Tahun 2002
KM No. 35 Tahun 2003
KM No. 87 Tahun 2004
Perda No. 8 Tahun 2013
Perda No. 1 Tahun 2020
SK Kadis 2018
SK Kadis 2019
SK KADIS 2020
SK KADIS 2021
SK KADIS 2024
Undang- Undang 14 Tahun 2008
PP No 61 Tahun 2010
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017
Perda Jateng Nomor 6 Tahun 2012
Permendagri 3 Tahun 2017
Pergub Jateng No 47 Tahun 2012
Pergub Jateng No 12 Tahun 2015
Perki 1 Tahun 2021
Pergub No. 69 Tahun 2016
Pergub No. 89 Tahun 2016
Pergub 56 Tahun 2018 (ASK)
Pergub No.60 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 27 TAHUN 2023
Pergub No. 24 Tahun 2023
Status
Draf
Level tingkat kedetailan
Sebagian
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia