Sherra Fitria_Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Sherra Fitria_Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

bentuk paralel dari nama

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Format nama lainnya

  • Pdk Jateng Prov

Identifier untuk badan korporasi

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

1982

Sejarah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengalami beberapa perubahan dalam susunan organisasi dan lokasi kantornya. Sebelum tahun 1982 hanya ada satu instansi pemerintah ditingkat Provinsi yang mengurus system pendidikan di Jawa Tengah, yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang berkantor di Jl. Ki Mangunsarkoro, Semarang Selatan. Kemudian terdapat satu instansi lagi yang juga mengurus pendidikan di Jawa Tengah yaitu Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil P dan K) Jawa Tengah yang berkantor di Jl. Pemuda 134 Semarang, Pada tahun 2001 terdapat kebijakan pemerintah yang menggabungkan kedua instansi ini menjadi satu instansi dengan nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Instansi ini berkantor di Jl. Pemuda 134 Semarang, karena terjadi penggabungan dua instansi kantor di Jl. Pemuda 134 ini tidak mencukupi untuk menampung pegawai yang ada, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menggunakan kantor Departemen Penerangan di Jl. Pemuda 136 Semarang.

Pada tahun 2003 juga terdapat perubahan susunan organisasi dengan terbitnya PP no. 8 tahun 2003 yang menolak dan menyederhanakan susunan organisasi dinas. Setelah berbagai perubahan tersebut pada tahun 2008 terjadi 31 perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa tengah menjadi Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa tengah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah berkantor di Jl. Pemuda 136 Semarang, sedangkan Dinas Pendidikan Jawa Tengah berkantor di Jl. Pemuda 134. Pada tahun 2016 terdapat perubahan lagi susunan organisasi dengan terbitnya PP no 18 tahun 2016. Mengingat Kebudayaan merupakan bagian dari instrumen pendidikan dan sebaliknya pendidikan juga merupakan instrument untuk pelestarian kebudayaan, maka pendidikan diintegrasikan dengan kebudayaan. Hal ini untuk memudahkan koordinsi, meningkatkan keterpaduan capaian sasaran dan tujuan pembangunan pendidikan dan kebudayaan, meningkatkan efisinsi anggaran, serta menampung aspirasi daerah yang pernah disampaikan kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah terbitnya peraturan tersebut pada tahun 2016 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah yang berkantor di Jl. Pemuda 134 sampai sekarang.

Tempat

Jl. Pemuda No.134, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah

Status hukum

Pada tahun 2003 juga terdapat perubahan susunan organisasi dengan terbitnya PP no. 8 tahun 2003 yang menolak dan menyederhanakan susunan organisasi dinas. Setelah berbagai perubahan tersebut pada tahun 2008 terjadi 31 perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa tengah menjadi Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa tengah.

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

Tugas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala daerah.

Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas, pembinaan sekolah menengah kejuruan, pembinaan pendidikan khusus, pembinaan kebudayaan, ketenagaan pendidikan dan kebudayaan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas, pembinaan sekolah menengah kejuruan, pembinaan pendidikan khusus, pembinaan kebudayaan, ketenagaan pendidikan dan kebudayaan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sekolah menengah atas, pembinaan sekolah menengah kejuruan, pembinaan pendidikan khusus, pembinaan kebudayaan, ketenagaan pendidikan dan kebudayaan;
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.

Mandat/ Sumber kewenangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.​

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Peraturan ini menetapkan pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah.​

+1

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah: Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi, tugas, dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.​
Database Peraturan

Struktur internal/genealogi

KEPALA

SEKRETARIAT

Subbag Program

Subbag Keuangan

Subbag Umum

BIDANG PEMBINAAN SMA

BIDANG PEMBINAAN SMK

BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS

BIDANG KEBUDAYAAN

Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman

Seksi Sejarah dan Tradisi

Seksi Sejarah dan Tradisi

BIDANG KETENAGAAN

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Khusus dan Tenaga Kebudayaan

CABANG DINAS WILAYAH I-XIII

UPT

Konteks general

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

57655

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.​

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Peraturan ini menetapkan pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah.​

+1

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah: Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi, tugas, dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.​
Database Peraturan

Status

Draf

Level tingkat kedetailan

Sebagian

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan