Saskia Aulia Rahma_Dinas Perhubungan Kota Singkawang

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Saskia Aulia Rahma_Dinas Perhubungan Kota Singkawang

bentuk paralel dari nama

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinas Perhubungan Kota Singkawang

Format nama lainnya

  • Dishub Singkawang

Identifier untuk badan korporasi

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

2021

Sejarah

Dinas Perhubungan Kota Singkawang dibentuk sebagai bagian dari perangkat daerah Kota Singkawang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kemudian mengalami penyesuaian dalam Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016, dan diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 untuk menyelaraskan tugas, fungsi, serta struktur organisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tempat

Provinsi Kalimantan Barat​

Status hukum

Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

Dinas Perhubungan Kota Singkawang memiliki fungsi utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan di bidang perhubungan, termasuk pengelolaan lalu lintas, angkutan, prasarana transportasi, serta penerangan jalan umum. Struktur organisasi dinas ini mencakup beberapa jabatan utama, yaitu Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, serta Kepala Bidang yang membawahi berbagai seksi, seperti Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, dan Bidang Prasarana serta Pengembangan Transportasi. Aktivitas utama dinas ini mencakup pengelolaan terminal, rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan umum, pemeliharaan fasilitas transportasi, serta koordinasi keselamatan transportasi. Informasi mengenai fungsi, jabatan, dan aktivitas ini dapat ditemukan dalam Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 13 Tahun 2021

Mandat/ Sumber kewenangan

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 138 Tahun 2016
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016

Struktur internal/genealogi

  1. Pimpinan Dinas
  2. Sekretariat Dinas
  3. Bidang-Bidang Teknis
  4. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Konteks general

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

79115

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Minimal

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan