Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Saskia Aulia Rahma_Dinas Perhubungan Kota Singkawang
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dinas Perhubungan Kota Singkawang
Format nama lainnya
- Dishub Singkawang
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
2021
Sejarah
Dinas Perhubungan Kota Singkawang dibentuk sebagai bagian dari perangkat daerah Kota Singkawang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kemudian mengalami penyesuaian dalam Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016, dan diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 untuk menyelaraskan tugas, fungsi, serta struktur organisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat
Provinsi Kalimantan Barat​
Status hukum
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Dinas Perhubungan Kota Singkawang memiliki fungsi utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan di bidang perhubungan, termasuk pengelolaan lalu lintas, angkutan, prasarana transportasi, serta penerangan jalan umum. Struktur organisasi dinas ini mencakup beberapa jabatan utama, yaitu Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, serta Kepala Bidang yang membawahi berbagai seksi, seperti Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, dan Bidang Prasarana serta Pengembangan Transportasi. Aktivitas utama dinas ini mencakup pengelolaan terminal, rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan umum, pemeliharaan fasilitas transportasi, serta koordinasi keselamatan transportasi. Informasi mengenai fungsi, jabatan, dan aktivitas ini dapat ditemukan dalam Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 13 Tahun 2021
Mandat/ Sumber kewenangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 138 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016
Struktur internal/genealogi
- Pimpinan Dinas
- Sekretariat Dinas
- Bidang-Bidang Teknis
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Kelompok Jabatan Fungsional
Konteks general
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Status
Level tingkat kedetailan
Minimal
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia