Saskia Aulia Rahma_Dinas Perhubungan Kota Singkawang
- 79115
- Corporate body
- 2021
Dinas Perhubungan Kota Singkawang dibentuk sebagai bagian dari perangkat daerah Kota Singkawang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kemudian mengalami penyesuaian dalam Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016, dan diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 untuk menyelaraskan tugas, fungsi, serta struktur organisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.