Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Saskia Aulia Rahma_Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
Format nama lainnya
- DLH
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
2016
Sejarah
Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2021, yang kemudian digantikan oleh Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2021. Untuk menyesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, aturan tersebut mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2021. Dengan demikian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang secara resmi telah beroperasi sejak tahun 2016, dengan beberapa perubahan dalam struktur dan fungsinya hingga tahun 2021.
Tempat
Provinsi Kalimantan Barat
Status hukum
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang berfungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, dengan jabatan struktural meliputi Sekretariat, beberapa bidang teknis, serta kelompok jabatan fungsional, dan aktivitas utamanya mencakup pengelolaan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah B3, serta pengawasan dan pembinaan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2021.
Mandat/ Sumber kewenangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
- Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 71 Tahun 2021 (diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2021)
Struktur internal/genealogi
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Teknis
- Unit Pelaksana Teknis (UPT
- Kelompok Jabatan Fungsional
Konteks general
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Status
Level tingkat kedetailan
Minimal
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia