Hazeleldoni_Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
- 16710
- Badan Korporasi
- 2000
Pada masa Hindia Belanda, dibentuk Departemen Weg Verkeer En Water Staat (1933), namun tidak berjalan saat pendudukan Jepang. Setelah kemerdekaan, dibentuk Departemen Lalu Lintas dan Pengairan Negara (1950), lalu berkembang menjadi **Djawatan Lalu Lintas Djalan (LLD) (1957) berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957.
Pada 1978, dibentuk Dinas LLAJ Provinsi Jawa Barat, kemudian pada 1995, dibentuk Dinas LLAJ Kabupaten Bogor berdasarkan PP No. 22 Tahun 1990. Dalam era otonomi daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor resmi terbentuk melalui Perda No. 25 Tahun 2000.
Pada 2009, Dishub berubah menjadi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ). Namun, pada 2016, melalui Perda No. 12 Tahun 2016, kembali ditetapkan sebagai Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang bertanggung jawab atas transportasi darat.