Hazeleldoni_Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor
- 16914
- Badan Korporasi
- 2016
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor bertanggung jawab atas pengelolaan infrastruktur dan penataan ruang di wilayah tersebut. Pada tahun 2022, struktur organisasi DPUPR diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022, yang mencakup kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas ini.
DPUPR memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta tugas pembantuan lainnya. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.