Adinda Chellindya_Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Adinda Chellindya_Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi

bentuk paralel dari nama

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi

Format nama lainnya

  • DPUPR Ngawi

Identifier untuk badan korporasi

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

2016

Sejarah

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum sub urusan tata bangunan, tata ruang, sumber daya air, dan bina marga yang menjadi kewenangan daerah.
Merupakan dinas teknis, namun demikian apabila dilihat dari sumber daya manusia komposisi pegawai non teknis lebih banyak dibandingkan dengan pegawai teknis.

Tempat

Status hukum

Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Ngawi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Ngawi resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 40 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Dinas PUPR.

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
FUNGSI
peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan, dan pengujian;
pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, dan penerangan jalan umum;
pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang;
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang;
penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas Daerah;
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas Daerah;
pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum lintas Daerah;
pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;
pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Mandat/ Sumber kewenangan

Peraturan Bupati Ngawi Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 195 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Struktur internal/genealogi

Berikut adalah susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi:

  1. Kepala Dinas
    • Mohammad Sadli, S.T., M.T
    • NIP: 19721030 200003 1 006
  2. Sekretariat
    • Widya Decky Hariyono, S.T., M.M
    • NIP: 19761201 200312 1 006
  3. Sub Bagian Keuangan
    • Arso Nugroho, S.E.
    • NIP: 19760405 200801 1 022
  4. Sub Bagian Umum
    • Sulistyowati, S.T., M.M.
    • NIP: 19780309 201001 2 011
  5. Bidang Sumber Daya Air
    • Dwi Miyatno Wahyudayanto, S.T., M.M.
    • NIP: 19710527 200604 1 007
  6. Bidang Bina Marga
    • Rachmat Fitrianto, S.T.
    • NIP: 19741023 200501 1 008
  7. Bidang Penataan Ruang
    • Wahyudhi Puruhita, S.T., M.T.
    • NIP: 19770520 200212 1 008
  8. Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi
    • Yesi Widyarti, S.T., M.M.
    • NIP: 19790324 200604 2 008
  9. Kelompok Jabatan Fungsional
    • Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama
    • Teknik Bangunan Ahli Pertama
    • Teknik Pengairan Ahli Pertama
    • Perencana Ahli Muda
    • Teknik Pengairan Ahli Muda
    • Teknik Bangunan Ahli Muda
  10. UPT

Konteks general

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

63251

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Sebagian

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan