Saskia Aulia Rahma_Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang
- 79123.
- Badan Korporasi
- 2021
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2021 pada 2 Desember 2021, dengan tujuan mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja dinas dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan penataan ruang di Kota Singkawang.