Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kesehatan Kota pangkalpinang bangka belitung

Identity area

Type of entity

Corporate body

Authorized form of name

Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kesehatan Kota pangkalpinang bangka belitung

Parallel form(s) of name

Standardized form(s) of name according to other rules

  • Dinkes Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Other form(s) of name

  • DINKES KOTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG

Identifiers for corporate bodies

DINKES_0001

Description area

Dates of existence

21 November 2000

History

Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan dan pengembangan Dinas Kesehatan ini sejalan dengan perkembangan Kota Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi.

Pada tahun 2000, dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Seiring dengan itu, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang mengalami penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin berkembang. Perubahan-perubahan tersebut mencakup peningkatan kapasitas layanan, pembangunan infrastruktur kesehatan, dan penyesuaian struktur organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Places

Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Legal status

WALI KOTA PANGKALPINANG
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PERATURAN WALI KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 15 TAHUN 2020

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNSUR PELAKSANA TEKNIS PERANGKAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG

Functions, occupations and activities

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas Kesehatan membawahi:
a. Sekretaris;
b. Bidang Kesehatan Masyarakat;
c. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Mandates/sources of authority

MAKLUMAT PELAYANAN

BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN.
MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS.
BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI, DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR.

Internal structures/genealogy

General context

Relationships area

Access points area

Subject access points

Occupations

Control area

Authority record identifier

33684

Institution identifier

Rules and/or conventions used

PERATURAN WALI KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 15 TAHUN 2020

Status

Final

Level of detail

Partial

Dates of creation, revision and deletion

Language(s)

  • Indonesian

Script(s)

Maintenance notes

  • Clipboard

  • Export

  • EAC

Related subjects