Identity area
Type of entity
Corporate body
Authorized form of name
Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kesehatan Kota pangkalpinang bangka belitung
Parallel form(s) of name
Standardized form(s) of name according to other rules
- Dinkes Kota Pangkalpinang Bangka Belitung
Other form(s) of name
- DINKES KOTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG
Identifiers for corporate bodies
Description area
Dates of existence
21 November 2000
History
Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan dan pengembangan Dinas Kesehatan ini sejalan dengan perkembangan Kota Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi.
Pada tahun 2000, dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Seiring dengan itu, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang mengalami penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin berkembang. Perubahan-perubahan tersebut mencakup peningkatan kapasitas layanan, pembangunan infrastruktur kesehatan, dan penyesuaian struktur organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Places
Kota Pangkalpinang Bangka Belitung
Legal status
WALI KOTA PANGKALPINANG
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PERATURAN WALI KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNSUR PELAKSANA TEKNIS PERANGKAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
Functions, occupations and activities
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas Kesehatan membawahi:
a. Sekretaris;
b. Bidang Kesehatan Masyarakat;
c. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Mandates/sources of authority
MAKLUMAT PELAYANAN
BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN.
MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS.
BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI, DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR.
Internal structures/genealogy
General context
Relationships area
Access points area
Subject access points
Place access points
Occupations
Control area
Authority record identifier
Institution identifier
Rules and/or conventions used
PERATURAN WALI KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 15 TAHUN 2020
Status
Final
Level of detail
Partial
Dates of creation, revision and deletion
Language(s)
- Indonesian