Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kesehatan Kota pangkalpinang bangka belitung
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dinkes Kota Pangkalpinang Bangka Belitung
Format nama lainnya
- DINKES KOTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
21 November 2000
Sejarah
Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan dan pengembangan Dinas Kesehatan ini sejalan dengan perkembangan Kota Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi.
Pada tahun 2000, dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Seiring dengan itu, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang mengalami penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin berkembang. Perubahan-perubahan tersebut mencakup peningkatan kapasitas layanan, pembangunan infrastruktur kesehatan, dan penyesuaian struktur organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Tempat
Kota Pangkalpinang Bangka Belitung
Status hukum
WALI KOTA PANGKALPINANG
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PERATURAN WALI KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNSUR PELAKSANA TEKNIS PERANGKAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas Kesehatan membawahi:
a. Sekretaris;
b. Bidang Kesehatan Masyarakat;
c. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Mandat/ Sumber kewenangan
MAKLUMAT PELAYANAN
BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN.
MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS.
BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI, DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR.
Struktur internal/genealogi
Konteks general
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
PERATURAN WALI KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 15 TAHUN 2020
Status
Final
Level tingkat kedetailan
Sebagian
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia