Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kesehatan Kota pangkalpinang bangka belitung

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kesehatan Kota pangkalpinang bangka belitung

bentuk paralel dari nama

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinkes Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Format nama lainnya

  • DINKES KOTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG

Identifier untuk badan korporasi

DINKES_0001

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

21 November 2000

Sejarah

Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan dan pengembangan Dinas Kesehatan ini sejalan dengan perkembangan Kota Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi.

Pada tahun 2000, dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Seiring dengan itu, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang mengalami penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin berkembang. Perubahan-perubahan tersebut mencakup peningkatan kapasitas layanan, pembangunan infrastruktur kesehatan, dan penyesuaian struktur organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Tempat

Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Status hukum

WALI KOTA PANGKALPINANG
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PERATURAN WALI KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 15 TAHUN 2020

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNSUR PELAKSANA TEKNIS PERANGKAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas Kesehatan membawahi:
a. Sekretaris;
b. Bidang Kesehatan Masyarakat;
c. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Mandat/ Sumber kewenangan

MAKLUMAT PELAYANAN

BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN.
MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS.
BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI, DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR.

Struktur internal/genealogi

Konteks general

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

33684

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

PERATURAN WALI KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 15 TAHUN 2020

Status

Final

Level tingkat kedetailan

Sebagian

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan