Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang

Identity area

Type of entity

Corporate body

Authorized form of name

Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang

Parallel form(s) of name

Standardized form(s) of name according to other rules

  • Dislutkan Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Other form(s) of name

Identifiers for corporate bodies

DISLUTKAN KOTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG_0001

Description area

Dates of existence

2020

History

Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkal Pinang berdiri pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang. Lalu regulasi tersebut mengalami perubahan menjadi Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

Dinas Kelautan dan Perikanan menaungi dua bidang yaitu Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya. Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan

Places

Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Legal status

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Functions, occupations and activities

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut :

Perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap dan budidaya;
Penetapan renstra dinas untuk mendukung visi dan misi Wali Kota Pangkal Pinang;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Perintah Kota Pangkal Pinang;
Penetapan renja menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap dan budidaya;
Pelaksanaan perencanaan bidang perikanan tangkap dan budidaya;
Pengkoordinasian dan pelaksanaan bidang perikanan tangkap dan budidaya di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Wali Kota Pangkal Pinang sesuai dengan tugas dan fungsinya

Untuk dapat menjalankan tugas yang telah diberikan, Dinas Kelautan dan Perikanan membawahi:

Sekretaris;
Bidang Perikanan Tangkap;
Bidang Perikanan Budidaya;
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.

Mandates/sources of authority

Internal structures/genealogy

General context

Relationships area

Access points area

Subject access points

Occupations

Control area

Authority record identifier

33684

Institution identifier

Rules and/or conventions used

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006

Status

Final

Level of detail

Partial

Dates of creation, revision and deletion

Language(s)

  • Indonesian

Script(s)

Maintenance notes

  • Clipboard

  • Export

  • EAC

Related subjects