Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dislutkan Kota Pangkalpinang Bangka Belitung
Format nama lainnya
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
2020
Sejarah
Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkal Pinang berdiri pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang. Lalu regulasi tersebut mengalami perubahan menjadi Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.
Dinas Kelautan dan Perikanan menaungi dua bidang yaitu Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya. Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan
Tempat
Kota Pangkalpinang Bangka Belitung
Status hukum
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut :
Perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap dan budidaya;
Penetapan renstra dinas untuk mendukung visi dan misi Wali Kota Pangkal Pinang;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Perintah Kota Pangkal Pinang;
Penetapan renja menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap dan budidaya;
Pelaksanaan perencanaan bidang perikanan tangkap dan budidaya;
Pengkoordinasian dan pelaksanaan bidang perikanan tangkap dan budidaya di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Wali Kota Pangkal Pinang sesuai dengan tugas dan fungsinya
Untuk dapat menjalankan tugas yang telah diberikan, Dinas Kelautan dan Perikanan membawahi:
Sekretaris;
Bidang Perikanan Tangkap;
Bidang Perikanan Budidaya;
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Mandat/ Sumber kewenangan
Struktur internal/genealogi
Konteks general
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006
Status
Final
Level tingkat kedetailan
Sebagian
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia