Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Nasywa Sakha Fairuz_Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang

bentuk paralel dari nama

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dislutkan Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Format nama lainnya

Identifier untuk badan korporasi

DISLUTKAN KOTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG_0001

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

2020

Sejarah

Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkal Pinang berdiri pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang. Lalu regulasi tersebut mengalami perubahan menjadi Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

Dinas Kelautan dan Perikanan menaungi dua bidang yaitu Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya. Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan

Tempat

Kota Pangkalpinang Bangka Belitung

Status hukum

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut :

Perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap dan budidaya;
Penetapan renstra dinas untuk mendukung visi dan misi Wali Kota Pangkal Pinang;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Perintah Kota Pangkal Pinang;
Penetapan renja menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap dan budidaya;
Pelaksanaan perencanaan bidang perikanan tangkap dan budidaya;
Pengkoordinasian dan pelaksanaan bidang perikanan tangkap dan budidaya di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Wali Kota Pangkal Pinang sesuai dengan tugas dan fungsinya

Untuk dapat menjalankan tugas yang telah diberikan, Dinas Kelautan dan Perikanan membawahi:

Sekretaris;
Bidang Perikanan Tangkap;
Bidang Perikanan Budidaya;
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.

Mandat/ Sumber kewenangan

Struktur internal/genealogi

Konteks general

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

33684

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006

Status

Final

Level tingkat kedetailan

Sebagian

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan