Saskia Aulia Rahma_Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
- 79122
- Badan Korporasi
- 2016
Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2021, yang kemudian digantikan oleh Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2021. Untuk menyesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, aturan tersebut mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2021. Dengan demikian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang secara resmi telah beroperasi sejak tahun 2016, dengan beberapa perubahan dalam struktur dan fungsinya hingga tahun 2021.