Raka_Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang
- 56511
- Badan Korporasi
- 1999 (Perkiraan)
Informasi mengenai tahun pasti dibentuknya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang tidak secara spesifik tercantum dalam sumber yang tersedia. Namun, pembentukan DPUPR di tingkat daerah umumnya mengikuti perkembangan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pasca-reformasi, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014) tentang Pemerintahan Daerah.