Raka_Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Raka_Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang

bentuk paralel dari nama

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang

Format nama lainnya

  • DPUPR Kota Magelang

Identifier untuk badan korporasi

DPUPR_0003

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

1999 (Perkiraan)

Sejarah

Informasi mengenai tahun pasti dibentuknya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang tidak secara spesifik tercantum dalam sumber yang tersedia. Namun, pembentukan DPUPR di tingkat daerah umumnya mengikuti perkembangan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pasca-reformasi, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014) tentang Pemerintahan Daerah.

Tempat

Provinsi Jawa Tengah

Status hukum

Peraturan Bupati Magelang Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

Merumuskan Dan Menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Dan Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
Merumuskan Kebijakan Teknis Di Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
Melaksanakan Pengawasan, Pengendalian Dan Pembinaan Di Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
Memberikan Pelayanan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dan Perizinan Lainnya.
Menyelia Pelayanan Dan Bantuan Kepada Organisasi Perangkat Daerah Di Bidang Perencanaan Teknis Konstruksi Dan Perhitungan Anggaran.
Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
Mengkoordinir Dan Bertanggung Jawab Atas Proses Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkup Dinas Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Mengendalikan Pengelolaan Keuangan, Kepegawaian Dan Barang Milik Daerah Di Lingkup Tugasnya.
Membina, Mengarahkan, Dan Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas Bawahan.
Memberikan Saran/Pertimbangan Kepada Atasan Sebagai Bahan Masukan.
Melaksanakan Tertib Administrasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Program Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diperintahkan Atasan.

Mandat/ Sumber kewenangan

Peraturan Bupati Magelang Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Struktur internal/genealogi

Kepala Dinas.
Sekretariat.
Bidang Pekerjaan Umum.
Bidang Penataan Ruang.
Bidang Cipta Karya.
Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kelompok Jabatan Fungsional.

Konteks general

Infrastruktur

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

56511

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 62 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Status

Level tingkat kedetailan

Sebagian

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan