Hanna Maliha Putri_Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Hanna Maliha Putri_Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

bentuk paralel dari nama

  • Yogyakarta City Tourism Office

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

Format nama lainnya

  • Dinspar DIY

Identifier untuk badan korporasi

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

1981

Sejarah

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016. Pada saat pertama kali didirikan, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta berlokasi di Gedung Dwisatawarsa Jl. Pekapalan Alun-alun Utara Yogyakarta, yang kemudian pada 1 Juli tahun 2017 hingga saat ini berkedudukan di Jl. Suroto No. 11 Yogyakarta.

Bangunan kantor Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta saat ini adalah salah satu Bangunan Cagar Budaya (BCB) dan masuk dalam Kawasan Cagar Budaya (KCB). Menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.07/PW.007/MKP/2010, gedung Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dilindungi oleh UU RI nomor 5 Tahun 1992.

Sebelum menjadi Dinas Pariwisata, nama organisasi ini telah mengalami tiga kali perubahan nama yaitu Dinas Pariwisata yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1996 dengan nama Dinas Pariwisata Kota madya Daerah Tingkat II Yogyakarta, kemudian pada tahun 2000 diubah menjadi Dinas Pariwisata Seni dan Budaya berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008.

Tempat

Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Status hukum

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

Mandat/ Sumber kewenangan

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.07/PW.007/MKP/2010, gedung Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dilindungi oleh UU RI nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1996 dengan nama Dinas Pariwisata Kota madya Daerah Tingkat II Yogyakarta
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008

Struktur internal/genealogi

  1. Kepala Dinas: Wahyu Hendratmooko, S.E., M.M.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
  3. Sekretariat: Muhammad Zandaru Budi P., S.T., M.Sc, yang membawahi:
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian: Nur Ichsanto Anwar, S.H.
    • Subbagian Keuangan: Sri Fajar Astuti, S.E.
    • Perencanaan Ahli Muda Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan: Muhammad Anhar, S.Sos., M.A.P.
  4. Bidang Daya Tarik Pariwisata:
    • Kepala Bidang: Yurnelis Piliang, S.I.P., M.PA.
    • Analis Kebijakan Ahli Muda.
    • Kelompok Jabatan Fungsional Umum.
  5. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata:
    • Kepala Bidang: Husni Eko Prabowo, S.E., M.I.P.
    • Analis Kebijakan Ahli Muda.
    • Kelompok Jabatan Fungsional Umum.
  6. Bidang Pemasaran Pariwisata:
    • Kepala Bidang: Sri Arika Wahyuningsih, S.I.P.
    • Analis Kebijakan Ahli Muda.
    • Kelompok Jabatan Fungsional Umum.
  7. Bidang Industri Pariwisata:
    • Kepala Bidang: Cesaria Eka Wulanti Sri H., S.T., M.T.
    • Analis Kebijakan Ahli Muda.
    • Kelompok Jabatan Fungsional Umum.

Konteks general

Pariwisata

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

55261

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Minimal

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan