Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Hanna Maliha Putri_Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta
bentuk paralel dari nama
- Yogyakarta City Culture Office
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta
Format nama lainnya
- Kundha Kabudayan
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
2020
Sejarah
Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta berkedudukan di Jl. Kemasan Nomor 39 Kotagede Yogyakarta. Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta;
Peraturan Walikota Yogyakarta No. 113 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan); dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 133 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Sebelum Menjadi Dinas Kebudayan (Kundha Kabudayan), nama organisasi ini telah mengalami perubahan nama yaitu Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005, kemudian pada tahun 2008 diubah menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 yang kemudian berpisah dengan Dinas Pariwisata dan Menjadi Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Tempat
Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Status hukum
Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta;
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Dinas mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang kebudayaan;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pemeliharaan, perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan sejarah dan permuseuman;
f. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan bahasa dan sastra;
g. pengoordinasian penyelenggaraan pemeliharaan dan pengembangan adat dan tradisi;
h. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan lembaga budaya;
i. pengoordinasian penyelenggaraan pemeliharaan dan pengembangankesenian;
j. pengoordinasian dan pengendalian pengelolaan kawasan cagar budaya dan pengelolaan taman budaya;
k. pengoordinasian penyelenggaraan penugasan keistimewaan urusan kebudayaan;
Mandat/ Sumber kewenangan
Peraturan Walikota Yogyakarta No. 113 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan); dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 133 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Struktur internal/genealogi
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Warisan Budaya, terdiri atas: - Seksi Warisan Budaya Benda; dan
- Seksi Warisan Budaya Tak Benda.
d. Bidang Sejarah Permuseuman Bahasa dan Sastra, terdiri atas: - Seksi Sejarah dan Permuseuman; dan
- Seksi Bahasa dan Sastra.
e. Bidang Adat Tradisi Lembaga Budaya dan Seni, terdiri atas: - Seksi Adat dan Tradisi;
- Seksi Lembaga Budaya; dan
- Seksi Seni.
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok jabatan fungsional.
Konteks general
Kebudayaan
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Status
Level tingkat kedetailan
Minimal
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia