Hanna Maliha Putri_Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Identity area

Type of entity

Corporate body

Authorized form of name

Hanna Maliha Putri_Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Parallel form(s) of name

  • Yogyakarta City Health Department

Standardized form(s) of name according to other rules

  • Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Other form(s) of name

  • Dinkes DIY

Identifiers for corporate bodies

Description area

Dates of existence

2000

History

Pada masa sebelum kemerdekaan Dinas Kesehatan yang ada saat ini, telah berfungsi sebagai tempat kegiatan pelayanan kesehatan. Setelah Indonesia merdeka, perkembangan kesehatan menjadi perhatian dari Pemerintah Indonesia. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta merupakan salah satu dinas yang berada di bawah Pemerintahan Kota Yogyakarta yang bertugas dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Awal pembentukan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2000 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas kesehatan. Seiring berjalannya waktu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengalami beberapa kali perubahan peraturan. Peraturan Walikota Yogyakarta No. 96 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, fungsi dan tata kerja dinas kesehatan.

Places

Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Legal status

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 322 Tahun 2022 tentang Tim Penyusun Sistem Kesehatan Daerah
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 136 Tahun 2021 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Keduduka, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah

Functions, occupations and activities

Kedudukan
Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. (Pasal 2)

Tugas
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan. (Pasal 4)

Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan kesehatan;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan sumber daya kesehatan;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kesehatan masyarakat;
f. pengoordinasian penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit dan pengelolaan data informasi kesehatan;
g. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
h. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang kesehatan;
i. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPT Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
k. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
l. pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
n. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;
o. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas. (Pasal 5)

Mandates/sources of authority

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2000 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas kesehatan.

Internal structures/genealogy

  1. Kepala Dinas
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Sekretariat, yang membawahi:
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian
    • Subbagian Keuangan
    • Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
  4. Bidang Sumber Daya Kesehatan, yang membawahi:
    • Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
    • Kelompok Substansi Sertifikasi dan Lisensi Kesehatan
    • Seksi Farmasi Alat Kesehatan dan Makanan Minuman
  5. Bidang Kesehatan Masyarakat, yang membawahi:
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Kelompok Substansi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga
    • Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat
  6. Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan, yang membawahi:
    • Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular dan Imunisasi
    • Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
    • Kelompok Substansi Surveilans Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan
  7. Bidang Pelayanan Kesehatan, yang membawahi:
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Komplementer
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Kelompok Substansi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan
  8. UPT

General context

Kesehatan

Relationships area

Access points area

Subject access points

Place access points

Occupations

Control area

Authority record identifier

55165

Institution identifier

Rules and/or conventions used

SK Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2022
SK Kepala Dinas Nomor 04 Tahun 2022
SK Kepala Dinas Nomor 21 Tahun 2022
SK Kepala Dinas Nomor 31 Tahun 2022

Status

Level of detail

Minimal

Dates of creation, revision and deletion

Language(s)

  • Indonesian

Script(s)

Maintenance notes

  • Clipboard

  • Export

  • EAC

Related subjects