Hanna Maliha Putri_Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Hanna Maliha Putri_Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

bentuk paralel dari nama

  • Yogyakarta City Health Department

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Format nama lainnya

  • Dinkes DIY

Identifier untuk badan korporasi

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

2000

Sejarah

Pada masa sebelum kemerdekaan Dinas Kesehatan yang ada saat ini, telah berfungsi sebagai tempat kegiatan pelayanan kesehatan. Setelah Indonesia merdeka, perkembangan kesehatan menjadi perhatian dari Pemerintah Indonesia. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta merupakan salah satu dinas yang berada di bawah Pemerintahan Kota Yogyakarta yang bertugas dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Awal pembentukan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2000 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas kesehatan. Seiring berjalannya waktu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengalami beberapa kali perubahan peraturan. Peraturan Walikota Yogyakarta No. 96 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, fungsi dan tata kerja dinas kesehatan.

Tempat

Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Status hukum

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 322 Tahun 2022 tentang Tim Penyusun Sistem Kesehatan Daerah
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 136 Tahun 2021 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Keduduka, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

Kedudukan
Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. (Pasal 2)

Tugas
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan. (Pasal 4)

Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan kesehatan;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan sumber daya kesehatan;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kesehatan masyarakat;
f. pengoordinasian penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit dan pengelolaan data informasi kesehatan;
g. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
h. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang kesehatan;
i. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPT Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
k. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
l. pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
n. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;
o. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas. (Pasal 5)

Mandat/ Sumber kewenangan

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2000 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas kesehatan.

Struktur internal/genealogi

  1. Kepala Dinas
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Sekretariat, yang membawahi:
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian
    • Subbagian Keuangan
    • Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
  4. Bidang Sumber Daya Kesehatan, yang membawahi:
    • Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
    • Kelompok Substansi Sertifikasi dan Lisensi Kesehatan
    • Seksi Farmasi Alat Kesehatan dan Makanan Minuman
  5. Bidang Kesehatan Masyarakat, yang membawahi:
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Kelompok Substansi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga
    • Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat
  6. Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan, yang membawahi:
    • Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular dan Imunisasi
    • Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
    • Kelompok Substansi Surveilans Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan
  7. Bidang Pelayanan Kesehatan, yang membawahi:
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Komplementer
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Kelompok Substansi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan
  8. UPT

Konteks general

Kesehatan

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

55165

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

SK Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2022
SK Kepala Dinas Nomor 04 Tahun 2022
SK Kepala Dinas Nomor 21 Tahun 2022
SK Kepala Dinas Nomor 31 Tahun 2022

Status

Level tingkat kedetailan

Minimal

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan