DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT_SIK E_Kelompok 1

Aplikasi SIKN merupakan aplikasi yang dipergunakan oleh simpul jaringan dalam menghimpun data dan informasi kearsipannya. Aplikasi ini berupa web service yang mendukung interoperabilitas dan interaksi sistem pada jaringan.

Website JIKN merupakan antarmuka pengguna umum (masyarakat) untuk mencari informasi kearsipan secara nasional yang sebelumnya telah dihimpun oleh simpul jaringan menggunakan aplikasi SIKN.

Area Identitas

Kode unik

3200

Format Nama yang diakui

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT_SIK E_Kelompok 1

bentuk paralel dari nama

  • Dispusipda Jabar

Format nama lainnya

  • Dispusipda Jabar

Tipe

  • Lembaga Kearsipan Provinsi

Kontak Area

 

DISPUSIPDA JABAR Kontak Utama

Tipe

Alamat

Alamat

Jl. Kawaluyaan Indah II No. 4 Soekarno Hatta Bandung Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286

Lokalitas

Bandung

Regional

Jawa Barat

Nama Negara

Indonesia

Kode Pos

40286

Telepon

022-7320048

Faks

022-7320049

Email

Catatan

Area Deskripsi

Sejarah

Secara historis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Sebagai cikal bakalnya bernama Perpustakaan Negara yang didirikan tanggal 23 Mei 1956 berdasarkan surat keputusan menteri pendidikan pengajaran dan kebudayaan nomor 29103/S di 19 provinsi, salah satunya yaitu Bandung yang berlokasi di Jl. Diponegoro dan induk organisasinya adalah Biro Perpustakaan dan Pembinaan Buku. Setelah terbit surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 095/1967 tanggal 6 Desember 1967, ditetapkan bahwa lembaga perpustakaan merupakan induk organisasi perpustakaan Negara,kemudian berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 079/1975 Organisasi Perpustakaan Negara menjadi pusat pembinaan perpustakaan.

Empat tahun kemudian, tepatnya tanggal 29 Mei 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat keputusan nomor 095/0/1979 tentang penetapan pengalihan nama perpustakaan Negara menjadi Perpustakaan Wilayah, sementara induk organisasinya masih Pusat Pembinaan Perpustakaan. Adanya penggabungan Pusat Pembinaan Perpustakaan dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan Presiden nomor 11 tahun 1989 tanggal 6 Maret 1989 tentang Perpustakaan RI, pasal 14 (1) nama Perpustakaan Wilayah berubah lagi menjadi Perpustakaan Daerah Jawa Barat dan sebagai induk organisasi adalah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Terbitnya keputusan Presiden nomor 50 tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional RI, maka selaras pasal 16 (1) nama Perpustakaan Daerah Jawa Barat berubah lagi menjadi Perpustakaan Nasional Provinsi Jawa Barat. Seiring bergulirnya Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2000 dan Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, Perpustakaan Nasional Provinsi Jawa Barat yang pada awalnya merupakan instansi vertical Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang berada di ibukota Provinsi, maka dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Perpustakaan Nasional Provinsi Jawa Barat berubah nama lagi menjadi Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Disamping itu, Sejarah lembaga kearsipan daerah diawali dengan penetapan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 29 Tahun 1990 pada tanggal 4 Mei 1990 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan izin prinsip dari Gubernur pada tanggal 7 Juni 1990 Nomor 011/1856/Ortak (sekarang Undang-undang Republik Indonesia No.43 Tahun 2009) dengan tembusan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan rekomendasi. Berdasarkan Kepmendagri No.4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pembentukan KAD Provinsi Jawa Barat tentang:

“Pembentukan Kantor Arsip Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat SOTK Kantor Arsip Daerah Tingkat I Jawa Barat.”

Pada tanggal 23 Desember 1992 Kantor Arsip Daerah diresmikan oleh Wakil Gubernur bidang Pemerintahan dan Kesra HMA berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 tahun 1991 dan No. 3 tahun 1991 tentang Pembentukan Kantor Arsip Daerah Provinsi Jawa Barat serta disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 1992 tanggal 12 Februari 2004. Pada tanggal 19 Agustus 1998 Gedung Kantor Arsip Daerah yang beralamat di Jalan Kawaluyaan II No.4 Soekarno Hatta diresmikan oleh Gubernur KDH Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Sebagai dampak dari diberlakukan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang - Undang nomor 25 Tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka lembaga kearsipan pun mengalami perubahan, hal ini bisa dilihat dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 06 tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat. Pemberlakuan Perda Nomor 06 Tahun 2002 ini membawa dampak perubahan pada lembaga kearsipan dimana Kantor Arsip Daerah Provinsi Jawa Barat berubah menjadi Badan Kearsipan Daerah (BASIPDA) Provinsi Jawa Barat sehingga eseloneringnya pun berubah dari eselon III menjadi eselon II.

Pada tahun 2008, perangkat daerah ini kemudian bergabung menjadi Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat (BAPUSIPDA Jabar). BAPUSIPDA terbentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Lembaga Daerah Tahun 2008 Nomor 21 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 56). Kemudian, Perda No 22/2008 diubah dengan Perda No 15/2001 tentang Perubahan atas Perda No 22/2008.

Konteks geografis dan budaya

Mandat/ Sumber kewenangan

Struktur Administrasi

Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat
Kepala Dinas

Nama: Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si
Pangkat: Pembina Utama Muda - IV/c
Sekretaris

Nama: Andri Heryanto, S.T., M.A.P
Pangkat: Pembina Tk. I - IV/b
Subbagian Tata Usaha

Kepala Subbagian: Rosa Rosana, S.E., M.M
Pangkat: Penata Tk. I - III/d
Bidang Perpustakaan Deposit dan Pengembangan Bahan Perpustakaan

Kepala Bidang: Dra. Neni Rohaeni, M.A.P
Pangkat: Pembina Tk. I - IV/b
Bidang Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan

Kepala Bidang: Desi Susanti, S.STP., M.Si
Pangkat: Pembina Tk. I - IV/b
Bidang Perpustakaan dan Budaya Gemar Membaca

Kepala Bidang: Raden Arif Budhyanto, S.H.
Pangkat: Pembina - IV/a
Bidang Pengelolaan Arsip Statis

Kepala Bidang: Hendra Gunawan, S.I.P., M.M
Pangkat: Pembina Tk. I - IV/b
Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis

Kepala Bidang: Fajar Lisbianto, S.Si., M.M
Pangkat: Pembina - IV/a

Manajemen Rekod dan Kebijakan Koleksi

Gedung

Jl. Kawaluyaan Indah II No. 4 Soekarno Hatta Bandung

Khazanah

Finding aids, panduan, dan publikasi

Area Akses

Jam Buka

Senin - Jum'at 08.00 - 16.00 WIB
Sabtu - Minggu Tutup

Persyaratan dan Kondisi Akses

Akses menuju lokasi

Area layanan

Layanan Penelitian

Layanan Reproduksi

Area Publik

Alur Permohonan Informasi Publik
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat

Pemohon Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada Desk Pelayanan Informasi.
Desk Pelayanan Informasi

Menulis formulir permohonan informasi publik (IP) dan ditandatangani oleh pemohon.
Meregistrasi permohonan yang telah memenuhi syarat.
Permohonan yang sudah diregistrasi diserahkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tanggapan atas Permohonan

Proses Jawaban:
Dalam waktu 10 hari kerja, jawaban atas permohonan akan diberikan.
Jika diperlukan, waktu tambahan 7 hari kerja akan diberikan dengan pemberitahuan kepada pemohon.
Jika informasi tidak termasuk informasi yang dikecualikan, akan diinformasikan kepada pemohon.
Kepuasan Pemohon

Jika pemohon puas, proses selesai.
Jika pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan.
Proses Keberatan

Desk Pelayanan Informasi:
Mencatat keberatan di buku registrasi keberatan dan melengkapi formulir keberatan.
Meregistrasi dan menyampaikan salinan keberatan kepada atasan PPID.
Atasan PPID:
Memiliki waktu 30 hari kerja untuk menjawab keberatan.
Memberi informasi kepada pemohon jika informasi termasuk informasi yang dikecualikan.
Penyelesaian Sengketa Informasi

Jika pemohon tetap tidak puas, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.

Area Kontrol

Deskripsi Identifier

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Final

Level tingkat kedetailan

Sebagian

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Sumber

Catatan pemeliharaan

Titik Temu

Titik Akses

  • Clipboard

Kontak Utama

Jl. Kawaluyaan Indah II No. 4 Soekarno Hatta Bandung
Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Bandung, Jawa Barat
ID 40286