Kontak Utama
Jl. Kawaluyaan Indah II No. 4 Soekarno Hatta Bandung
Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Bandung, Jawa Barat
ID 40286
Aplikasi SIKN merupakan aplikasi yang dipergunakan oleh simpul jaringan dalam menghimpun data dan informasi kearsipannya. Aplikasi ini berupa web service yang mendukung interoperabilitas dan interaksi sistem pada jaringan.
Website JIKN merupakan antarmuka pengguna umum (masyarakat) untuk mencari informasi kearsipan secara nasional yang sebelumnya telah dihimpun oleh simpul jaringan menggunakan aplikasi SIKN.
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT_SIK E_Kelompok 1
Secara historis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Sebagai cikal bakalnya bernama Perpustakaan Negara yang didirikan tanggal 23 Mei 1956 berdasarkan surat keputusan menteri pendidikan pengajaran dan kebudayaan nomor 29103/S di 19 provinsi, salah satunya yaitu Bandung yang berlokasi di Jl. Diponegoro dan induk organisasinya adalah Biro Perpustakaan dan Pembinaan Buku. Setelah terbit surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 095/1967 tanggal 6 Desember 1967, ditetapkan bahwa lembaga perpustakaan merupakan induk organisasi perpustakaan Negara,kemudian berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 079/1975 Organisasi Perpustakaan Negara menjadi pusat pembinaan perpustakaan.
Empat tahun kemudian, tepatnya tanggal 29 Mei 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat keputusan nomor 095/0/1979 tentang penetapan pengalihan nama perpustakaan Negara menjadi Perpustakaan Wilayah, sementara induk organisasinya masih Pusat Pembinaan Perpustakaan. Adanya penggabungan Pusat Pembinaan Perpustakaan dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan Presiden nomor 11 tahun 1989 tanggal 6 Maret 1989 tentang Perpustakaan RI, pasal 14 (1) nama Perpustakaan Wilayah berubah lagi menjadi Perpustakaan Daerah Jawa Barat dan sebagai induk organisasi adalah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Terbitnya keputusan Presiden nomor 50 tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional RI, maka selaras pasal 16 (1) nama Perpustakaan Daerah Jawa Barat berubah lagi menjadi Perpustakaan Nasional Provinsi Jawa Barat. Seiring bergulirnya Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2000 dan Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, Perpustakaan Nasional Provinsi Jawa Barat yang pada awalnya merupakan instansi vertical Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang berada di ibukota Provinsi, maka dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Perpustakaan Nasional Provinsi Jawa Barat berubah nama lagi menjadi Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Disamping itu, Sejarah lembaga kearsipan daerah diawali dengan penetapan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 29 Tahun 1990 pada tanggal 4 Mei 1990 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan izin prinsip dari Gubernur pada tanggal 7 Juni 1990 Nomor 011/1856/Ortak (sekarang Undang-undang Republik Indonesia No.43 Tahun 2009) dengan tembusan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan rekomendasi. Berdasarkan Kepmendagri No.4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pembentukan KAD Provinsi Jawa Barat tentang:
“Pembentukan Kantor Arsip Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat SOTK Kantor Arsip Daerah Tingkat I Jawa Barat.”
Pada tanggal 23 Desember 1992 Kantor Arsip Daerah diresmikan oleh Wakil Gubernur bidang Pemerintahan dan Kesra HMA berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 tahun 1991 dan No. 3 tahun 1991 tentang Pembentukan Kantor Arsip Daerah Provinsi Jawa Barat serta disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 1992 tanggal 12 Februari 2004. Pada tanggal 19 Agustus 1998 Gedung Kantor Arsip Daerah yang beralamat di Jalan Kawaluyaan II No.4 Soekarno Hatta diresmikan oleh Gubernur KDH Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Sebagai dampak dari diberlakukan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang - Undang nomor 25 Tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka lembaga kearsipan pun mengalami perubahan, hal ini bisa dilihat dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 06 tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat. Pemberlakuan Perda Nomor 06 Tahun 2002 ini membawa dampak perubahan pada lembaga kearsipan dimana Kantor Arsip Daerah Provinsi Jawa Barat berubah menjadi Badan Kearsipan Daerah (BASIPDA) Provinsi Jawa Barat sehingga eseloneringnya pun berubah dari eselon III menjadi eselon II.
Pada tahun 2008, perangkat daerah ini kemudian bergabung menjadi Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat (BAPUSIPDA Jabar). BAPUSIPDA terbentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Lembaga Daerah Tahun 2008 Nomor 21 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 56). Kemudian, Perda No 22/2008 diubah dengan Perda No 15/2001 tentang Perubahan atas Perda No 22/2008.
Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat
Kepala Dinas
Nama: Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si
Pangkat: Pembina Utama Muda - IV/c
Sekretaris
Nama: Andri Heryanto, S.T., M.A.P
Pangkat: Pembina Tk. I - IV/b
Subbagian Tata Usaha
Kepala Subbagian: Rosa Rosana, S.E., M.M
Pangkat: Penata Tk. I - III/d
Bidang Perpustakaan Deposit dan Pengembangan Bahan Perpustakaan
Kepala Bidang: Dra. Neni Rohaeni, M.A.P
Pangkat: Pembina Tk. I - IV/b
Bidang Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan
Kepala Bidang: Desi Susanti, S.STP., M.Si
Pangkat: Pembina Tk. I - IV/b
Bidang Perpustakaan dan Budaya Gemar Membaca
Kepala Bidang: Raden Arif Budhyanto, S.H.
Pangkat: Pembina - IV/a
Bidang Pengelolaan Arsip Statis
Kepala Bidang: Hendra Gunawan, S.I.P., M.M
Pangkat: Pembina Tk. I - IV/b
Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis
Kepala Bidang: Fajar Lisbianto, S.Si., M.M
Pangkat: Pembina - IV/a
Jl. Kawaluyaan Indah II No. 4 Soekarno Hatta Bandung
Senin - Jum'at 08.00 - 16.00 WIB
Sabtu - Minggu Tutup
Alur Permohonan Informasi Publik
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat
Pemohon Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada Desk Pelayanan Informasi.
Desk Pelayanan Informasi
Menulis formulir permohonan informasi publik (IP) dan ditandatangani oleh pemohon.
Meregistrasi permohonan yang telah memenuhi syarat.
Permohonan yang sudah diregistrasi diserahkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tanggapan atas Permohonan
Proses Jawaban:
Dalam waktu 10 hari kerja, jawaban atas permohonan akan diberikan.
Jika diperlukan, waktu tambahan 7 hari kerja akan diberikan dengan pemberitahuan kepada pemohon.
Jika informasi tidak termasuk informasi yang dikecualikan, akan diinformasikan kepada pemohon.
Kepuasan Pemohon
Jika pemohon puas, proses selesai.
Jika pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan.
Proses Keberatan
Desk Pelayanan Informasi:
Mencatat keberatan di buku registrasi keberatan dan melengkapi formulir keberatan.
Meregistrasi dan menyampaikan salinan keberatan kepada atasan PPID.
Atasan PPID:
Memiliki waktu 30 hari kerja untuk menjawab keberatan.
Memberi informasi kepada pemohon jika informasi termasuk informasi yang dikecualikan.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika pemohon tetap tidak puas, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
Final
Sebagian