Badan Informasi Geospasial

Area Identitas

Kode unik

PSIK_E_2306160893

Format Nama yang diakui

Badan Informasi Geospasial

bentuk paralel dari nama

Format nama lainnya

Tipe

Kontak Area

Tipe

Alamat

Alamat

JL. Raya Jakarta - Bogor KM 46, Cibinong 16911

Lokalitas

Kabupaten Bogor

Regional

Jawa Barat

Nama Negara

Indonesia

Kode Pos

16911

Telepon

08111195005

Faks

021-87908988/8753155

Email

URL

Catatan

Area Deskripsi

Sejarah

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, terdapat banyak jawatan pengukuran, yang kemudian dijadikan satu badan, disebut dengan Permante Kaarterings-Commissie (Komisi Tetap untuk Pemetaan), pada tahun 1938.

Kenyataannya, badan tersebut tidak dapat memenuhi harapan semula. Melalui Gouvernements Besluit van 17 January 1948 (Keputusan Pemerintah No. 3 tanggal 17 Januari 1948), komisi itu dibubarkan dan dibentuk Raad en Directorium voor het Meet en Kaarteerwezen in Nederlands Indies (Dewan dan Direktorium untuk Pengukuran dan Pemetaan Hindia Belanda).

Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia tahun 1949, pemerintah membubarkan Raad en Directorium voor het Meet en Kaarteerwezwn (Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 1951), selanjutnya membentuk Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Badan ini memiliki pola organisasi yang sama seperti bentukan Hindia Belanda. Dewan bertugas membuat kebijakan dan pengambilan keputusan, sedangkan pelaksananya adalah Direktorium.

Di lain pihak, dibentuk pula Panitia ‘Pembuatan Atlas Sumber-sumber Kemakmuran Indonesia’, dengan tugas menunjang rencana pembangunan nasional. Panitia ini berada di bawah Biro Ekonomi dan Keuangan - Menteri Pertama. Pada tahun 1964, status Panitia Atlas ditingkatkan menjadi Badan Atlas Nasional (Batnas), berdasarkan Keputusan Kabinet Kerja No. Aa/D57/1964, yang ditandatangani oleh Wakil Perdana Menteri II, Ir. Chaerul Saleh.

Kinerja Dewan dan Direktorium dinilai Presiden Soekarno, lamban dan koordinasinya tidak berfungsi, hingga akhirnya dibubarkan dan dibentuk organisasi berbentuk komando, yaitu Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) serta Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal), melalui Keppres No. 263 tahun 1965 tanggal 2 September 1965.

Hingga peristiwa G-30-S/PKI 1965, Desurtanal dan Kosurtanal belum bekerja sebagaimana mestinya. Maka secara khusus untuk survei dan pemetaan nasional dibentuk organisasi baru yang disebut BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional).

BAKOSURTANAL dibentuk berdasar Keppres No. 83 tahun 1969 tanggal 17 Oktober 1969 (diperingati sebagai ulang tahun BAKOSURTANAL).

Pertimbangan pembentukan BAKOSURTANAL, yaitu:

Perlu adanya koordinasi dalam kegiatan dan pelaksanaan tugas surta (survei dan pemetaan) sehingga dapat tercapai adanya effisiensi serta penghematan pengeluaran keuangan negara;
Terkait dengan itu, dalam rangka penertiban aparatur pemerintahan, dipandang perlu untuk meninjau kembali kedudukan tugas dan fungsi badan-badan yang melakukan kegiatan surta untuk dipersatukan dalam suatu badan koordinasi surta nasional.
Dengan dibentuknya BAKOSURTANAL maka badan-badan yang masih ada seperti Desurtanal serta Badan Atlas Nasional dibubarkan dan fungsi-fungsi kedua badan tersebut ditampung BAKOSURTANAL.

Hingga kini BAKOSURTANAL telah dipimpin oleh 6 kepala (dahulu ketua), yaitu : Ir. Pranoto Asmoro (1969-1984), Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc. (1984-1993), Dr. Ir. Paul Suharto (1993-1999), Prof. Dr. Ir. Joenil Kahar (1999-2002), Ir. Rudolf Wennemar Matindas, M.Sc. (2002-2010), Dr. Asep Karsidi, M.Sc. (2010-2014), Dr. Priyadi Kardono, M.Sc (2014-2016), Prof. Dr. Ir. Hasanuddin Z Abidin, M.Sc. Eng. (2016 - 2020) dan Prof. Dr.rer.nat. Muh Aris Marfai, S.Si, M.Sc (2020 - Sekarang).

Di antara masa itu, badan koordinasi ini pernah berkantor di beberapa tempat berbeda. Pada awalnya di Jalan Wahidin Sudirohusodo I/11, dan Jalan Merdeka Selatan No. 11, pernah pula di Gondangdia, dan terakhir (hingga sekarang) di Kompleks Cibinong Science Center.

Badan Informasi Geospasial (BIG) lahir untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) sebagai penuaian amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). UU ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya BIG ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011.

Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan informasi geospasial, dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial pada tanggal 1 November 2022

Berdasarkan Bab XI Pasal 69 UU tentang Informasi Geospasial yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Ketentuan Peralihan Bab VII Pasal 40 Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial, dinyatakan bahwa bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh BAKOSURTANAL sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG. BAKOSURTANAL wajib menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG dan seluruh hak dan kewajiban BAKOSURTANAL, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan, beralih kepada BIG.

BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan tujuan UU tentang Informasi Geospasial untuk :

Menjamin ketersediaan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan;
Mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan
Mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dengan kerja keras dan dukungan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, profesional dan segenap masyarakat, BIG siap mengemban amanah sebagai institusi terdepan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan informasi geospasial untuk negeri.

Konteks geografis dan budaya

Budaya

  1. Karakter: Adaptif, Kerja Cerdas, Profesional, dan Kolaborasi
  2. Kompetensi: Integritas

Mandat/ Sumber kewenangan

  • Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
  • Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip
  • Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Struktur Administrasi

Kepala

Sekretariat Utama

  • Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
  • Biro Umum dan Keuangan
    • Bagian Umum dan Layanan Pengadaan
    • Bagian Tata Usaha dan Protokol
      • Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama
      • Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
      • Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
      • Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama

Deputi Bidang Geospasial Dasar

  • Direktorat Sistem Referensi Geospasial
  • Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat
  • Direktorat Pemantauan Wilayah Laut dan Pantai
  • Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik

  • Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik
  • Direktorat Pemetaan Tematik
  • Direktorat Atlas dan Pencatatan Penggunaan Geospasial
    • Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
    • Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial

  • Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial
  • Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial
  • Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial

Manajemen Rekod dan Kebijakan Koleksi

  1. Cakupan dan Material Arsip yang Disimpan
    Badan Informasi Geospasial (BIG) mengelola dan menyimpan berbagai jenis arsip yang berkaitan dengan informasi geospasial, termasuk:

    • Peta dan Data Geospasial: mencakup peta rupabumi, batas wilayah, peta tematik, dan citra satelit.
    • Dokumen Kebijakan dan Regulasi: arsip terkait peraturan dan kebijakan mengenai informasi geospasial di Indonesia.
    • Dokumen Teknis dan Laporan Penelitian: hasil kajian dan penelitian terkait pemetaan dan infrastruktur geospasial.
    • Dokumentasi Kegiatan dan Publikasi: laporan kegiatan, seminar, serta dokumen lain yang diterbitkan oleh BIG.
  2. Proses Penerimaan Material Arsip
    Institusi arsip BIG menerima material arsip melalui beberapa mekanisme, antara lain:

    • Transfer: Arsip dari unit kerja internal BIG yang sudah tidak aktif dan memiliki nilai guna jangka panjang akan ditransfer ke lembaga arsip.
    • Pemberian (Donasi): BIG dapat menerima arsip dari institusi lain atau individu yang memiliki relevansi dengan informasi geospasial.
      • Pembelian: Dalam kondisi tertentu, BIG dapat memperoleh arsip dari pihak ketiga melalui pembelian, terutama untuk dokumen yang memiliki nilai strategis bagi pemetaan nasional.
    • Sewa: BIG dapat menyewa data atau arsip tertentu dari institusi lain untuk keperluan penelitian atau pengembangan kebijakan geospasial.
  3. Kegiatan Survei dan Preservasi
    Sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan arsipnya, BIG melakukan:

    • Survei Arsip: Melakukan identifikasi dan evaluasi arsip yang dihasilkan oleh unit kerja internal serta potensi arsip dari sumber eksternal.
    • Preservasi Arsip: Menerapkan metode digitalisasi untuk arsip berbasis kertas guna menjaga keutuhan informasi, serta memastikan penyimpanan dalam kondisi yang sesuai untuk dokumen fisik.

Gedung

Unit Kearsipan Badan Informasi Geospasial (BIG) berlokasi di Kantor Pusat BIG di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gedung ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan arsip geospasial dengan mempertimbangkan standar keamanan dan pengelolaan arsip. Secara umum, arsitektur gedung mengadopsi konsep modern fungsional, dengan desain yang mendukung sirkulasi udara, kelembapan terkendali, dan keamanan dokumen jangka panjang.

Unit Kearsipan BIG memiliki fasilitas penyimpanan yang terdiri dari:

  • Ruang penyimpanan arsip fisik seluas ±500 meter persegi, dilengkapi dengan sistem kontrol suhu dan kelembapan untuk menjaga kualitas dokumen dan peta kertas.
  • Rak statis dan dinamis dengan kapasitas penyimpanan sekitar 100.000 lembar peta cetak dan dokumen kertas lainnya.
  • Ruang penyimpanan arsip digital, dengan server berkapasitas lebih dari 50 terabyte, digunakan untuk menyimpan data geospasial dalam berbagai format digital seperti Shapefile (SHP), GeoTIFF, dan database GIS.
  • Fasilitas pengolahan dan restorasi arsip untuk preservasi dan perawatan arsip kertas serta digitalisasi dokumen.
  1. Data Statistik dan Ukuran
    Beberapa data yang dapat digunakan untuk analisis statistik terkait kapasitas dan infrastruktur Unit Kearsipan BIG meliputi:
    • Jumlah arsip yang tersimpan: Lebih dari 500.000 item (termasuk peta, dokumen administratif, laporan penelitian, dan citra satelit).
    • Suhu penyimpanan arsip fisik: Dijaga pada kisaran 18–22°C dengan kelembapan 50–60% RH.
    • Jumlah server penyimpanan digital: 10 unit dengan total kapasitas lebih dari 50 TB, yang dapat diperluas sesuai kebutuhan.
    • Jumlah staf pengelola arsip: Sekitar 15–20 orang, yang bertanggung jawab atas akuisisi, pengelolaan, preservasi, dan layanan arsip.

Khazanah

Unit Kearsipan di Badan Informasi Geospasial (BIG) didirikan sebagai bagian dari upaya pengelolaan informasi geospasial yang lebih sistematis dan sesuai dengan regulasi kearsipan nasional. Unit ini mulai beroperasi sejalan dengan transformasi BIG dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Unit Kearsipan BIG mengelola ribuan arsip yang berkaitan dengan pemetaan dan informasi geospasial nasional, dengan berbagai format media, antara lain:

  • Arsip kertas: Dokumen kebijakan, laporan penelitian, dan dokumen administratif.
  • Peta fisik: Berbagai peta cetak yang mencakup wilayah Indonesia.
  • Arsip digital: Data geospasial dalam format elektronik seperti Shapefile (SHP), GeoTIFF, dan database GIS.
  • Citra satelit dan foto udara: Dokumentasi wilayah Indonesia dalam bentuk citra resolusi tinggi.
  • Media audiovisual: Rekaman seminar, pelatihan, serta dokumentasi survei lapangan.

Tema dan Jenis Arsip yang Dicakup
Unit Kearsipan BIG menyimpan arsip yang mencakup berbagai tema, di antaranya:

  • Pemetaan Dasar: Sistem referensi geospasial, pemetaan topografi, dan batas wilayah.
  • Informasi Geospasial Tematik: Data terkait tata ruang, lingkungan, kebencanaan, dan sumber daya alam.
  • Sejarah dan Kebijakan Geospasial: Arsip mengenai regulasi, standar, dan kebijakan terkait pemetaan di Indonesia.
  • Survei dan Pemetaan Wilayah: Data hasil survei pemetaan darat, laut, dan udara yang dilakukan BIG.
  • Pengelolaan Infrastruktur Geospasial: Arsip terkait penyimpanan, pemrosesan, dan distribusi data geospasial nasional.

Finding aids, panduan, dan publikasi

  1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
    Peraturan ini memberikan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan BIG, mencakup pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien.

  2. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
    Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) di Indonesia

  3. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Klasifikasi Keamanandan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
    Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan hak akses untuk arsip dinamis di lingkungan BIG.

Area Akses

Jam Buka

Bulan Biasa

  • Jam Buka
    • Senin - Jumat: 09.00
  • Jam Tutup:
    • Senin - Kamis:15.30
    • Jumat: 16.00
  • Jam Istirahat:
    • Senin - Jumat: 12.00 - 13.00

Bulan Ramadhan

  • Jam Buka
    • Senin - Jumat: 08.00
  • Jam Tutup:
    • Senin - Kamis:15.00
    • Jumat: 15.30
  • Jam Istirahat:
    • Senin - Kamis: 12.00 - 12.30
    • Jumat: 11.30 - 12.30

Persyaratan dan Kondisi Akses

Regulasi dan Pembatasan Akses Arsip

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  • Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Data dan Informasi Geospasial

Akses menuju lokasi

a. Transportasi Umum

  • Kereta Commuter Line

Turun di Stasiun Cibinong (Lintas Bogor-Nambo). Dari stasiun, perjalanan dapat dilanjutkan dengan ojek online atau angkutan umum sekitar 10–15 menit ke BIG.

  • Bus Antar Kota

Naik bus yang menuju Terminal Cibinong atau Terminal Baranangsiang (Bogor), lalu melanjutkan dengan angkutan kota atau transportasi daring.

  • Angkutan Kota (Angkot)

Dari Terminal Cibinong, gunakan angkot jurusan Cibinong–Sentul yang melewati Jalan Raya Jakarta-Bogor. Turun di depan kompleks BIG.

b. Kendaraan Pribadi

  • Dari Jakarta

Akses melalui Tol Jagorawi, keluar di Pintu Tol Sentul Selatan, lalu lanjut ke arah Cibinong.

  • Dari Bogor

Gunakan Jalan Raya Jakarta-Bogor menuju Cibinong.

  • Area parkir tersedia untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Area layanan

Layanan Penelitian

Bahasa yang digunakan: Bahasa Indonesia

Layanan Reproduksi

  1. Jenis Layanan Reproduksi yang Tersedia
    a. Reproduksi Digital

    • Arsip dapat diakses dalam format PDF, TIFF, JPEG, atau GeoTIFF melalui portal daring BIG.
    • Metadata arsip tersedia untuk memudahkan pencarian dan identifikasi.
    • Beberapa arsip geospasial berbasis GIS (Geographic Information System) juga tersedia dalam format Shapefile (.shp), KML, dan GeoJSON.
      b. Fotokopi dan Cetak
    • Layanan fotokopi tersedia untuk dokumen dan arsip tekstual dengan batasan tertentu.
    • Pencetakan peta atau dokumen geospasial dalam berbagai ukuran (A4 hingga A0) tersedia sesuai kebutuhan pengguna.
      c. Reproduksi Mikrofilm
    • Arsip tertentu telah didigitalkan dalam bentuk mikrofilm untuk kepentingan preservasi dan penelitian.
    • Layanan pembacaan dan pencetakan dari mikrofilm tersedia di ruang baca arsip.
      d. Reproduksi Foto dan Citra Satelit
      • Pengguna dapat mengakses foto udara dan citra satelit dengan resolusi tertentu.
      • Untuk citra dengan resolusi tinggi, diperlukan izin khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Syarat dan Batasan Akses Layanan Reproduksi
    a. Persyaratan Pengguna

    • Pengguna wajib mengajukan permohonan melalui portal daring BIG atau langsung di Unit Kearsipan.
    • Untuk arsip terbatas atau berhak cipta, pengguna perlu menyertakan surat izin dari instansi terkait.
      b. Batasan Akses
    • Arsip yang bersifat rahasia atau dilindungi peraturan perundang-undangan tidak dapat direproduksi tanpa izin.
    • Peta atau data geospasial dengan informasi sensitif (misalnya, data pertahanan atau batas wilayah strategis) memerlukan persetujuan dari pihak berwenang.
  3. Biaya dan Aturan Penyebarluasan
    a. Biaya Layanan

    • Akses digital terbuka untuk arsip umum dapat dilakukan secara gratis melalui portal BIG.
    • Biaya cetak dikenakan berdasarkan ukuran dokumen atau peta yang diminta.
    • Biaya penggandaan mikrofilm bervariasi tergantung pada jumlah halaman dan resolusi yang diminta.
      b. Aturan Penyebarluasan
      • Pengguna yang mengutip atau menyebarluaskan arsip BIG wajib mencantumkan sumber resmi.
      • Dilarang menggunakan arsip untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari BIG.
      • Penggunaan data geospasial tertentu tunduk pada Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial.

Area Publik

Kantin

Area Kontrol

Deskripsi Identifier

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

Naskah

Sumber

Catatan pemeliharaan

Titik Temu

Titik Akses

  • Clipboard

Kontak Utama

JL. Raya Jakarta - Bogor KM 46, Cibinong 16911
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
ID 16911