Kontak Utama
JL. Raya Jakarta - Bogor KM 46, Cibinong 16911
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
ID 16911
Badan Informasi Geospasial
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, terdapat banyak jawatan pengukuran, yang kemudian dijadikan satu badan, disebut dengan Permante Kaarterings-Commissie (Komisi Tetap untuk Pemetaan), pada tahun 1938.
Kenyataannya, badan tersebut tidak dapat memenuhi harapan semula. Melalui Gouvernements Besluit van 17 January 1948 (Keputusan Pemerintah No. 3 tanggal 17 Januari 1948), komisi itu dibubarkan dan dibentuk Raad en Directorium voor het Meet en Kaarteerwezen in Nederlands Indies (Dewan dan Direktorium untuk Pengukuran dan Pemetaan Hindia Belanda).
Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia tahun 1949, pemerintah membubarkan Raad en Directorium voor het Meet en Kaarteerwezwn (Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 1951), selanjutnya membentuk Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Badan ini memiliki pola organisasi yang sama seperti bentukan Hindia Belanda. Dewan bertugas membuat kebijakan dan pengambilan keputusan, sedangkan pelaksananya adalah Direktorium.
Di lain pihak, dibentuk pula Panitia ‘Pembuatan Atlas Sumber-sumber Kemakmuran Indonesia’, dengan tugas menunjang rencana pembangunan nasional. Panitia ini berada di bawah Biro Ekonomi dan Keuangan - Menteri Pertama. Pada tahun 1964, status Panitia Atlas ditingkatkan menjadi Badan Atlas Nasional (Batnas), berdasarkan Keputusan Kabinet Kerja No. Aa/D57/1964, yang ditandatangani oleh Wakil Perdana Menteri II, Ir. Chaerul Saleh.
Kinerja Dewan dan Direktorium dinilai Presiden Soekarno, lamban dan koordinasinya tidak berfungsi, hingga akhirnya dibubarkan dan dibentuk organisasi berbentuk komando, yaitu Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) serta Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal), melalui Keppres No. 263 tahun 1965 tanggal 2 September 1965.
Hingga peristiwa G-30-S/PKI 1965, Desurtanal dan Kosurtanal belum bekerja sebagaimana mestinya. Maka secara khusus untuk survei dan pemetaan nasional dibentuk organisasi baru yang disebut BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional).
BAKOSURTANAL dibentuk berdasar Keppres No. 83 tahun 1969 tanggal 17 Oktober 1969 (diperingati sebagai ulang tahun BAKOSURTANAL).
Pertimbangan pembentukan BAKOSURTANAL, yaitu:
Perlu adanya koordinasi dalam kegiatan dan pelaksanaan tugas surta (survei dan pemetaan) sehingga dapat tercapai adanya effisiensi serta penghematan pengeluaran keuangan negara;
Terkait dengan itu, dalam rangka penertiban aparatur pemerintahan, dipandang perlu untuk meninjau kembali kedudukan tugas dan fungsi badan-badan yang melakukan kegiatan surta untuk dipersatukan dalam suatu badan koordinasi surta nasional.
Dengan dibentuknya BAKOSURTANAL maka badan-badan yang masih ada seperti Desurtanal serta Badan Atlas Nasional dibubarkan dan fungsi-fungsi kedua badan tersebut ditampung BAKOSURTANAL.
Hingga kini BAKOSURTANAL telah dipimpin oleh 6 kepala (dahulu ketua), yaitu : Ir. Pranoto Asmoro (1969-1984), Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc. (1984-1993), Dr. Ir. Paul Suharto (1993-1999), Prof. Dr. Ir. Joenil Kahar (1999-2002), Ir. Rudolf Wennemar Matindas, M.Sc. (2002-2010), Dr. Asep Karsidi, M.Sc. (2010-2014), Dr. Priyadi Kardono, M.Sc (2014-2016), Prof. Dr. Ir. Hasanuddin Z Abidin, M.Sc. Eng. (2016 - 2020) dan Prof. Dr.rer.nat. Muh Aris Marfai, S.Si, M.Sc (2020 - Sekarang).
Di antara masa itu, badan koordinasi ini pernah berkantor di beberapa tempat berbeda. Pada awalnya di Jalan Wahidin Sudirohusodo I/11, dan Jalan Merdeka Selatan No. 11, pernah pula di Gondangdia, dan terakhir (hingga sekarang) di Kompleks Cibinong Science Center.
Badan Informasi Geospasial (BIG) lahir untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) sebagai penuaian amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). UU ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya BIG ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011.
Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan informasi geospasial, dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial pada tanggal 1 November 2022
Berdasarkan Bab XI Pasal 69 UU tentang Informasi Geospasial yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Ketentuan Peralihan Bab VII Pasal 40 Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial, dinyatakan bahwa bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh BAKOSURTANAL sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG. BAKOSURTANAL wajib menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG dan seluruh hak dan kewajiban BAKOSURTANAL, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan, beralih kepada BIG.
BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan tujuan UU tentang Informasi Geospasial untuk :
Menjamin ketersediaan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan;
Mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan
Mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dengan kerja keras dan dukungan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, profesional dan segenap masyarakat, BIG siap mengemban amanah sebagai institusi terdepan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan informasi geospasial untuk negeri.
Budaya
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Geospasial Dasar
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
Cakupan dan Material Arsip yang Disimpan
Badan Informasi Geospasial (BIG) mengelola dan menyimpan berbagai jenis arsip yang berkaitan dengan informasi geospasial, termasuk:
Proses Penerimaan Material Arsip
Institusi arsip BIG menerima material arsip melalui beberapa mekanisme, antara lain:
Kegiatan Survei dan Preservasi
Sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan arsipnya, BIG melakukan:
Unit Kearsipan Badan Informasi Geospasial (BIG) berlokasi di Kantor Pusat BIG di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gedung ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan arsip geospasial dengan mempertimbangkan standar keamanan dan pengelolaan arsip. Secara umum, arsitektur gedung mengadopsi konsep modern fungsional, dengan desain yang mendukung sirkulasi udara, kelembapan terkendali, dan keamanan dokumen jangka panjang.
Unit Kearsipan BIG memiliki fasilitas penyimpanan yang terdiri dari:
Unit Kearsipan di Badan Informasi Geospasial (BIG) didirikan sebagai bagian dari upaya pengelolaan informasi geospasial yang lebih sistematis dan sesuai dengan regulasi kearsipan nasional. Unit ini mulai beroperasi sejalan dengan transformasi BIG dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Unit Kearsipan BIG mengelola ribuan arsip yang berkaitan dengan pemetaan dan informasi geospasial nasional, dengan berbagai format media, antara lain:
Tema dan Jenis Arsip yang Dicakup
Unit Kearsipan BIG menyimpan arsip yang mencakup berbagai tema, di antaranya:
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan ini memberikan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan BIG, mencakup pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) di Indonesia
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Klasifikasi Keamanandan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan hak akses untuk arsip dinamis di lingkungan BIG.
Bulan Biasa
Bulan Ramadhan
Regulasi dan Pembatasan Akses Arsip
a. Transportasi Umum
Turun di Stasiun Cibinong (Lintas Bogor-Nambo). Dari stasiun, perjalanan dapat dilanjutkan dengan ojek online atau angkutan umum sekitar 10–15 menit ke BIG.
Naik bus yang menuju Terminal Cibinong atau Terminal Baranangsiang (Bogor), lalu melanjutkan dengan angkutan kota atau transportasi daring.
Dari Terminal Cibinong, gunakan angkot jurusan Cibinong–Sentul yang melewati Jalan Raya Jakarta-Bogor. Turun di depan kompleks BIG.
b. Kendaraan Pribadi
Akses melalui Tol Jagorawi, keluar di Pintu Tol Sentul Selatan, lalu lanjut ke arah Cibinong.
Gunakan Jalan Raya Jakarta-Bogor menuju Cibinong.
Bahasa yang digunakan: Bahasa Indonesia
Jenis Layanan Reproduksi yang Tersedia
a. Reproduksi Digital
Syarat dan Batasan Akses Layanan Reproduksi
a. Persyaratan Pengguna
Biaya dan Aturan Penyebarluasan
a. Biaya Layanan
Kantin