Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

bentuk paralel dari nama

  • East Java Provincial Education Office

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

Format nama lainnya

  • DINDIK PROV JAWA TIMUR

Identifier untuk badan korporasi

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

2016

Sejarah

Pemberlakuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah sekaligus tidak berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pokok pemerintahan daerah, mengubah system pemerintahan terdiri dari pemerintah (pusat), pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota yang bersifat otonom. Semula bernama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat I Jawa Timur kemudian berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, lalu berubah menjadi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (PP 41/2007). Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 7, dan di perbaruhi lagi dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Tempat

Provinsi Jawa Timur

Status hukum

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Peraturan Gubenur Jawa Timur No. 81 Tahun 2016

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

  1. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
  2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
  3. Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Pendidikan serta tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas , Dinas pendidikan menyelenggarakan fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pendidikan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Mandat/ Sumber kewenangan

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Peraturan Gubenur Jawa Timur No. 81 Tahun 2016

Struktur internal/genealogi

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terbentuk dari gabungan Kantor Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Provinsi Jawa Timur. Gabungan ini terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Konteks general

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Tempat akses poin

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

60239

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

Naskah

Sumber

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Tempat-tempat yang berkaitan