Adinda Chellindya_Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi

Identity area

Type of entity

Corporate body

Authorized form of name

Adinda Chellindya_Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi

Parallel form(s) of name

Standardized form(s) of name according to other rules

  • Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi

Other form(s) of name

  • DPP Ngawi

Identifiers for corporate bodies

Description area

Dates of existence

3 Agustus 2011

History

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi berfungsi sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan peternakan. Dinas ini dibentuk untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pertanian, khususnya di bidang perikanan dan peternakan. Dinas Perikanan dan Peternakan resmi berdiri pada tanggal 3 Agustus 2011, berdasarkan keputusan pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam bidang perikanan dan peternakan.

Places

Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

Legal status

Dinas Perikanan dan Peternakan beroperasi berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan. Peraturan ini memberikan kerangka hukum bagi Dinas dalam menjalankan tugasnya di bidang perikanan dan peternakan.

Functions, occupations and activities

Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang menunjukkan pentingnya peran Dinas dalam pengelolaan sumber daya di sektor perikanan dan peternakan. Tugas Utama:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perikanan dan peternakan.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang perikanan dan peternakan.
Menyelenggarakan pelayanan umum di bidang perikanan dan peternakan.
Melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Dinas ini memiliki beberapa fungsi penting, termasuk:
Penyusunan rencana dan program kerja di bidang perikanan dan peternakan.
Pembinaan teknis untuk meningkatkan produksi dan kesehatan ikan serta hewan ternak.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan dan peternakan

Mandates/sources of authority

Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2022

Internal structures/genealogy

Kepala Dinas: Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Dinas Perikanan dan Peternakan.
Sekretariat: Mengelola administrasi dan koordinasi internal dinas.
Bidang Perikanan: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sektor perikanan.
Bidang Peternakan: Fokus pada pengelolaan dan pengembangan sektor peternakan.
Bidang Kesehatan Hewan: Menangani aspek kesehatan hewan, termasuk pencegahan dan penanganan penyakit hewan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT): Berfungsi untuk melaksanakan tugas teknis di lapangan terkait perikanan dan peternakan.
Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus di bidang perikanan dan peternakan.

General context

Perikanan dan Peternakan

Relationships area

Access points area

Subject access points

Place access points

Occupations

Control area

Authority record identifier

63218

Institution identifier

Rules and/or conventions used

Status

Level of detail

Partial

Dates of creation, revision and deletion

Language(s)

  • Indonesian

Script(s)

Maintenance notes

  • Clipboard

  • Export

  • EAC

Related subjects

Related places