Identity area
Type of entity
Corporate body
Authorized form of name
Adinda Chellindya_Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi
Parallel form(s) of name
Standardized form(s) of name according to other rules
- Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi
Other form(s) of name
- DPP Ngawi
Identifiers for corporate bodies
Description area
Dates of existence
3 Agustus 2011
History
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi berfungsi sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan peternakan. Dinas ini dibentuk untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pertanian, khususnya di bidang perikanan dan peternakan. Dinas Perikanan dan Peternakan resmi berdiri pada tanggal 3 Agustus 2011, berdasarkan keputusan pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam bidang perikanan dan peternakan.
Places
Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
Legal status
Dinas Perikanan dan Peternakan beroperasi berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan. Peraturan ini memberikan kerangka hukum bagi Dinas dalam menjalankan tugasnya di bidang perikanan dan peternakan.
Functions, occupations and activities
Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang menunjukkan pentingnya peran Dinas dalam pengelolaan sumber daya di sektor perikanan dan peternakan. Tugas Utama:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perikanan dan peternakan.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang perikanan dan peternakan.
Menyelenggarakan pelayanan umum di bidang perikanan dan peternakan.
Melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Dinas ini memiliki beberapa fungsi penting, termasuk:
Penyusunan rencana dan program kerja di bidang perikanan dan peternakan.
Pembinaan teknis untuk meningkatkan produksi dan kesehatan ikan serta hewan ternak.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan dan peternakan
Mandates/sources of authority
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2022
Internal structures/genealogy
Kepala Dinas: Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Dinas Perikanan dan Peternakan.
Sekretariat: Mengelola administrasi dan koordinasi internal dinas.
Bidang Perikanan: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sektor perikanan.
Bidang Peternakan: Fokus pada pengelolaan dan pengembangan sektor peternakan.
Bidang Kesehatan Hewan: Menangani aspek kesehatan hewan, termasuk pencegahan dan penanganan penyakit hewan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT): Berfungsi untuk melaksanakan tugas teknis di lapangan terkait perikanan dan peternakan.
Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus di bidang perikanan dan peternakan.
General context
Perikanan dan Peternakan
Relationships area
Access points area
Subject access points
Place access points
Occupations
Control area
Authority record identifier
Institution identifier
Rules and/or conventions used
Status
Level of detail
Partial
Dates of creation, revision and deletion
Language(s)
- Indonesian