Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Adinda Chellindya_Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi
Format nama lainnya
- DPP Ngawi
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
3 Agustus 2011
Sejarah
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi berfungsi sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan peternakan. Dinas ini dibentuk untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pertanian, khususnya di bidang perikanan dan peternakan. Dinas Perikanan dan Peternakan resmi berdiri pada tanggal 3 Agustus 2011, berdasarkan keputusan pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam bidang perikanan dan peternakan.
Tempat
Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
Status hukum
Dinas Perikanan dan Peternakan beroperasi berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan. Peraturan ini memberikan kerangka hukum bagi Dinas dalam menjalankan tugasnya di bidang perikanan dan peternakan.
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang menunjukkan pentingnya peran Dinas dalam pengelolaan sumber daya di sektor perikanan dan peternakan. Tugas Utama:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perikanan dan peternakan.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang perikanan dan peternakan.
Menyelenggarakan pelayanan umum di bidang perikanan dan peternakan.
Melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Dinas ini memiliki beberapa fungsi penting, termasuk:
Penyusunan rencana dan program kerja di bidang perikanan dan peternakan.
Pembinaan teknis untuk meningkatkan produksi dan kesehatan ikan serta hewan ternak.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan dan peternakan
Mandat/ Sumber kewenangan
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2022
Struktur internal/genealogi
Kepala Dinas: Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Dinas Perikanan dan Peternakan.
Sekretariat: Mengelola administrasi dan koordinasi internal dinas.
Bidang Perikanan: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sektor perikanan.
Bidang Peternakan: Fokus pada pengelolaan dan pengembangan sektor peternakan.
Bidang Kesehatan Hewan: Menangani aspek kesehatan hewan, termasuk pencegahan dan penanganan penyakit hewan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT): Berfungsi untuk melaksanakan tugas teknis di lapangan terkait perikanan dan peternakan.
Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus di bidang perikanan dan peternakan.
Konteks general
Perikanan dan Peternakan
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Status
Level tingkat kedetailan
Sebagian
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia