Adinda Chellindya_Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Adinda Chellindya_Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi

bentuk paralel dari nama

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi

Format nama lainnya

  • DPP Ngawi

Identifier untuk badan korporasi

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

3 Agustus 2011

Sejarah

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi berfungsi sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan peternakan. Dinas ini dibentuk untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pertanian, khususnya di bidang perikanan dan peternakan. Dinas Perikanan dan Peternakan resmi berdiri pada tanggal 3 Agustus 2011, berdasarkan keputusan pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam bidang perikanan dan peternakan.

Tempat

Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

Status hukum

Dinas Perikanan dan Peternakan beroperasi berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan. Peraturan ini memberikan kerangka hukum bagi Dinas dalam menjalankan tugasnya di bidang perikanan dan peternakan.

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang menunjukkan pentingnya peran Dinas dalam pengelolaan sumber daya di sektor perikanan dan peternakan. Tugas Utama:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perikanan dan peternakan.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang perikanan dan peternakan.
Menyelenggarakan pelayanan umum di bidang perikanan dan peternakan.
Melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Dinas ini memiliki beberapa fungsi penting, termasuk:
Penyusunan rencana dan program kerja di bidang perikanan dan peternakan.
Pembinaan teknis untuk meningkatkan produksi dan kesehatan ikan serta hewan ternak.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan dan peternakan

Mandat/ Sumber kewenangan

Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2022

Struktur internal/genealogi

Kepala Dinas: Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Dinas Perikanan dan Peternakan.
Sekretariat: Mengelola administrasi dan koordinasi internal dinas.
Bidang Perikanan: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sektor perikanan.
Bidang Peternakan: Fokus pada pengelolaan dan pengembangan sektor peternakan.
Bidang Kesehatan Hewan: Menangani aspek kesehatan hewan, termasuk pencegahan dan penanganan penyakit hewan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT): Berfungsi untuk melaksanakan tugas teknis di lapangan terkait perikanan dan peternakan.
Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus di bidang perikanan dan peternakan.

Konteks general

Perikanan dan Peternakan

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

63218

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Sebagian

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan