Sherra Fitria_Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Identity area

Type of entity

Corporate body

Authorized form of name

Sherra Fitria_Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Parallel form(s) of name

Standardized form(s) of name according to other rules

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Other form(s) of name

  • Pdk Jateng Prov

Identifiers for corporate bodies

Description area

Dates of existence

1982

History

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengalami beberapa perubahan dalam susunan organisasi dan lokasi kantornya. Sebelum tahun 1982 hanya ada satu instansi pemerintah ditingkat Provinsi yang mengurus system pendidikan di Jawa Tengah, yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang berkantor di Jl. Ki Mangunsarkoro, Semarang Selatan. Kemudian terdapat satu instansi lagi yang juga mengurus pendidikan di Jawa Tengah yaitu Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil P dan K) Jawa Tengah yang berkantor di Jl. Pemuda 134 Semarang, Pada tahun 2001 terdapat kebijakan pemerintah yang menggabungkan kedua instansi ini menjadi satu instansi dengan nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Instansi ini berkantor di Jl. Pemuda 134 Semarang, karena terjadi penggabungan dua instansi kantor di Jl. Pemuda 134 ini tidak mencukupi untuk menampung pegawai yang ada, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menggunakan kantor Departemen Penerangan di Jl. Pemuda 136 Semarang.

Pada tahun 2003 juga terdapat perubahan susunan organisasi dengan terbitnya PP no. 8 tahun 2003 yang menolak dan menyederhanakan susunan organisasi dinas. Setelah berbagai perubahan tersebut pada tahun 2008 terjadi 31 perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa tengah menjadi Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa tengah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah berkantor di Jl. Pemuda 136 Semarang, sedangkan Dinas Pendidikan Jawa Tengah berkantor di Jl. Pemuda 134. Pada tahun 2016 terdapat perubahan lagi susunan organisasi dengan terbitnya PP no 18 tahun 2016. Mengingat Kebudayaan merupakan bagian dari instrumen pendidikan dan sebaliknya pendidikan juga merupakan instrument untuk pelestarian kebudayaan, maka pendidikan diintegrasikan dengan kebudayaan. Hal ini untuk memudahkan koordinsi, meningkatkan keterpaduan capaian sasaran dan tujuan pembangunan pendidikan dan kebudayaan, meningkatkan efisinsi anggaran, serta menampung aspirasi daerah yang pernah disampaikan kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah terbitnya peraturan tersebut pada tahun 2016 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah yang berkantor di Jl. Pemuda 134 sampai sekarang.

Places

Jl. Pemuda No.134, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah

Legal status

Pada tahun 2003 juga terdapat perubahan susunan organisasi dengan terbitnya PP no. 8 tahun 2003 yang menolak dan menyederhanakan susunan organisasi dinas. Setelah berbagai perubahan tersebut pada tahun 2008 terjadi 31 perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa tengah menjadi Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa tengah.

Functions, occupations and activities

Tugas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala daerah.

Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas, pembinaan sekolah menengah kejuruan, pembinaan pendidikan khusus, pembinaan kebudayaan, ketenagaan pendidikan dan kebudayaan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas, pembinaan sekolah menengah kejuruan, pembinaan pendidikan khusus, pembinaan kebudayaan, ketenagaan pendidikan dan kebudayaan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sekolah menengah atas, pembinaan sekolah menengah kejuruan, pembinaan pendidikan khusus, pembinaan kebudayaan, ketenagaan pendidikan dan kebudayaan;
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.

Mandates/sources of authority

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.​

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Peraturan ini menetapkan pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah.​

+1

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah: Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi, tugas, dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.​
Database Peraturan

Internal structures/genealogy

KEPALA

SEKRETARIAT

Subbag Program

Subbag Keuangan

Subbag Umum

BIDANG PEMBINAAN SMA

BIDANG PEMBINAAN SMK

BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS

BIDANG KEBUDAYAAN

Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman

Seksi Sejarah dan Tradisi

Seksi Sejarah dan Tradisi

BIDANG KETENAGAAN

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Khusus dan Tenaga Kebudayaan

CABANG DINAS WILAYAH I-XIII

UPT

General context

Relationships area

Access points area

Subject access points

Place access points

Occupations

Control area

Authority record identifier

57655

Institution identifier

Rules and/or conventions used

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.​

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Peraturan ini menetapkan pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah.​

+1

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah: Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi, tugas, dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.​
Database Peraturan

Status

Draft

Level of detail

Partial

Dates of creation, revision and deletion

Language(s)

  • Indonesian

Script(s)

Maintenance notes

  • Clipboard

  • Export

  • EAC

Related subjects

Related places