Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Sherra Fitria_Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
Format nama lainnya
- PUSDATARU Jateng Prov
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
2016
Sejarah
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DINAS PUSDATARU) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Potensi sumber daya air di Provinsi Jawa Tengah meliputi antara lain 128 buah sungai induk dengan panjang 4.116,89 Km, 38 buah waduk, 1.141 buah embung, 20 long storage dan 602 mata air. Potensi air permukaan sebesar 65,812 Milyar M3 per tahun, yang berasal dari mata air 682 Juta M3 per tahun, sungai utama 65,13 Milyar M3 per tahun. Potensi tersebut baru dimanfaatkan sebesar 12,786 Milyar M3 per tahun atau 20% dan yang belum dimanfaatkan serta terbuang ke laut sebesar 53,03 Milyar M3 atau 80%. Sawah yang dilayani jaringan irigasi seluas 953.804 Ha atau sebanyak 11.546 Daerah Irigasi (DI), terdiri atas 37 DI dengan luas 347.9674 Ha menjadi kewenangan pusat, 108 DI dengan luas 86.865 Ha menjadi kewenangan provinsi, dan 11.401 DI dengan luas 519.265 Ha adalah kewenangan kabupaten/kota.
Tempat
Jl. Madukoro Blok AA-BB
Semarang Jawa Tengah 50144
Status hukum
Dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan sumber daya air dan Penataan Ruang yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Perumusan kebijakan di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Teknis, Irigasi dan Air Baku, Sungai, Bendungan dan Pantai serta Penataan Ruang;
Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Teknis, Irigasi dan Air Baku, Sungai, Bendungan dan Pantai serta Penataan Ruang;
Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Teknis, Irigasi dan Air Baku, Sungai, Bendungan dan Pantai serta Penataan Ruang;
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugasnya.
Mandat/ Sumber kewenangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk urusan pekerjaan umum, sumber daya air, dan penataan ruang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Peraturan ini menetapkan pembentukan Dinas PUSDATARU sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum, sumber daya air, dan penataan ruang di Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah: Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi, tugas, dan fungsi Dinas PUSDATARU.
Struktur internal/genealogi
Plt. Kepala Dinas
Dr. Ir. AR Hanung T, M.Si
NIP. 19661129 199203 1 005
Sekretaris
Henri Shofa, SSTP, M.Si
NIP. 19770207 199703 1 005
Kepala Sub Bagian
Program:
Roni Praseta, ST, M.Sc
NIP. 19800415 201502 1 001
Umum & Kepegawaian:
Setiyanti Nurul Hidayah, S.Sos, M.Si
NIP. 19670204 199010 2 001
Keuangan:
Sugeng Adi Nugroho, SE, MT
NIP. 1969011 199003 1 005
Bidang Pengembangan & Pembinaan Teknis
Kepala Bidang: Agung Prihantono, ST, M.Tech
NIP. 19680812 198811 1 002
Seksi / Sub Koordinator Pengembangan & Pendayagunaan
(Tidak ada nama)
Seksi / Sub Koordinator Hidrologi & Sistem Informasi
(Tidak ada nama)
Seksi / Sub Koordinator Survei, Investigasi & Desain
Muchamad Ali Nidham, ST
NIP. 19760426 200903 1 006
Bidang Irigasi dan Air Baku
Kepala Bidang: Ir. Radioto, MT
NIP. 1966221 199102 1 001
Seksi / Sub Koordinator Pembangunan & Rehabilitasi
(Tidak ada nama)
Seksi / Sub Koordinator Operasi & Pemeliharaan
Siswo Subagyo, ST, MT
NIP. 19670817 198809 1 002
Bidang Sungai, Bendungan, dan Pantai
Kepala Bidang: Andis Setiyo S, ST, M.Eng
NIP. 19760922 200501 1 012
Seksi / Sub Koordinator Pembangunan & Rehabilitasi
Nur Hidayat, ST, M.PSDA
NIP. 19761026 200501 1 008
Seksi / Sub Koordinator Operasi & Pemeliharaan
Ganjar Primadanu, ST, M.Sc
NIP. 19861007 200903 1 004
Seksi / Sub Koordinator Kerjasama dan Manajemen Aset
Ign. Irawan Imam Widadto, ST, MT
NIP. 19680409 198811 1 002
Bidang Penataan Ruang
Kepala Bidang: Ir. Dyah Purbaniarti Mulat Utami, MT
NIP. 19670516 199603 2 003
Seksi / Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang
Hari Adi Agus Setyawan, ST, MT
NIP. 19800817 200501 1 012
Seksi / Sub Koordinator Pemanfaatan Ruang
(Tidak ada nama)
Seksi / Sub Koordinator Pengendalian Pemanfaatan Ruang
(Tidak ada nama)
Konteks general
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk urusan pekerjaan umum, sumber daya air, dan penataan ruang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Peraturan ini menetapkan pembentukan Dinas PUSDATARU sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum, sumber daya air, dan penataan ruang di Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah: Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi, tugas, dan fungsi Dinas PUSDATARU.
Status
Draf
Level tingkat kedetailan
Sebagian
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia