Sherra Fitria_Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Sherra Fitria_Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah

bentuk paralel dari nama

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah

Format nama lainnya

  • Dishanpan Jateng Prov

Identifier untuk badan korporasi

Dishanpanjatengprov_001

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

2000

Sejarah

Sejarah Badan Ketahanan Pangan – Periode 1999 > Badan Urusan Ketahanan Pangan (BUKP) dibentuk melalui Keppres No. 136 tahun 1999 yang diharapkan dapat terorganisasi dengan lebih baik. Penjabaran Keppres tersebut terkait dengan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen Pertanian yang diuraikan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 160/Kpts/OT.210/3/2000 tata kerja Departemen Pertanian, Badan Urusan Ketahanan Pangan pada Bab XII pasal 140. Melalui Keputusan tersebut dikemukakan bahwa, badan ini mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketahanan pangan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan distribusi pangan khususnya beras pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dilakukan juga oleh BULOG dengan ruang lingkup tugas yang sama untuk mendukung pemantapan ketahanan pangan.

Tempat

Jl. Gatot Subroto Komplek Pertanian Tarubudaya Ungaran Timur

Status hukum

Periode 2001 – 2004 > BUKP dan Sekretariat Pengendali (Setdal) BIMAS dilebur menjadi Badan Bimas Ketahanan Pangan (BBKP) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 pasal 16 tentang susunan organisasi dan tugas Departemen Pertanian. Keppres tersebut menjelaskan bahwa BBKP merupakan suatu unit kerja setingkat eselon I dalam struktur Departemen Pertanian dengan tugas yang diuraikan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/OT.210/2001 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Pertanian yaitu “melaksanakan pengkajian, pengembangan, dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan”. Sedangkan untuk pelaksanaan tugas pemantapan ketahanan pangan di daerah (propinsi maupun kabupaten/kota), telah dibentuk unit kerja struktural ketahanan pangan di propinsi dan kabupaten/kota dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut telah menetapkan mengenai struktur, organisasi dan tata kerja perangkat pemerintah propinsi dan kabupaten/kota

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

TUGAS
Membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan provinsi dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Dewan Ketahanan Pangan Republik Indonesia
Membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraab ketahanan pangan Provinsi Jawa Tengah
Membantu Gubernur dalam melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Provinsi Jawa Tengah
Guna kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dibantu oleh Sekretariat sebagai pengelola pelayanan teknis dan administratif,

Dinas Ketahanan Pangan ( DISHANPAN ) Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu SKPD di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dinas Ketahan Pangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas Ketahanan Panga dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Mandat/ Sumber kewenangan

DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
Peraturan Gubernur Jateng Nomor 147 Tahun 2008 tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah

Struktur internal/genealogi

STRUKTUR ORGANISASI

SUSUNAN KEANGGOTAAN DKP

Ketua : Gubernur Jawa Tengah (Ketua)
Sekretaris merangkap Ketua Harian
Kepala Badan Ketahanan Pangan

Anggota :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jateng
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jateng
Kepala Badan Pusat Statistik Jateng
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Jateng
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Jateng
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng
Kepala Dinas Perkebunan Jateng
Kepala Dinas Kehutanan Jateng
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kepala Dinas Kesehatan Jateng
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jateng
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng
Kepala Dinas Sosial Jateng
Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Jateng
Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Jateng
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Jateng
Kepala Dinas Pendidikan Jateng
Kepala Biro Perekonomian SETDA Jateng
Kepala Biro Bina Produksi SETDA Jateng
Kepala Biro Bina Sosial SETDA Jateng
Kepala Biro Keuangan SETDA Jateng
Kepala BULOG Divre IV Jateng
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Jateng
Ketua Tim Penggerak PKK Jateng
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Jateng
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jateng

Konteks general

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

34120

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
Peraturan Gubernur Jateng Nomor 147 Tahun 2008 tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah

Status

Draf

Level tingkat kedetailan

Sebagian

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan