Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Sherra Fitria_Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
Format nama lainnya
- ESDM Jateng Prov
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
1986
Sejarah
Sejarah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah
Dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Tingakat I, meliputi kebijaksanaan, mengatur, mengurus dan mengembangkan usaha pertambangan bahan galian golongan C sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan atau dalam rangka PMA dan tugas pembantuan di bidang Air Bawah Tanah (ABT).
Berdasarkan Surat Mentari Dalam Negeri tanggal 1 Januri 1986 Nomor 061.1/11818/SJ perihal Pembentukan Dinas Pertambangan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Propinsi Jawa Tengah. Seiring dengan perkembangan waktu, Dinas Pertambangan Propinsi Tingkat I Jawa Tengah sesuai Perda Prov. jateng No. 1 tahun 2002 berubah nama menjadi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah. Dengan berubahnya nama tersebut, maka kewenangan dan tupoksinya makin bertambah selain menangani bidang pertambangan dan ABT juga menangani bidang geologi, panas bumi, ketenagalistrikan dan migas.
Selanjutnya dengan telah diterbitkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka optimalisasi tugas Dinas ESDM di Kabupaten/Kota sebagai unsur pelaksanaan otonomi daerah telah diterbitkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Jawa Tengah, dimana dalam pembentukan dinas baru tersebut Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah berganti menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 74 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tupoksi dan Tata Kerja Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di Kabupaten/Kota, keberadaan fungsinya dalam memenuhi pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, maka berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2006, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah memiliki unit pelaksana teknis sebagai berikut :
Balai Pengelola Pertambangan dan Energi Wilayah Solo;
Balai Pengelola Pertambangan dan Energi Wilayah Kendeng Muria;
Balai Pengelola Pertambangan dan Energi Wilayah Serayu.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008, maka unit pelaksana teknis pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengalami perubahan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 46 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Utara;
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Selatan;
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria;
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Solo.
Selanjutnya pada tahun 2016 Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah struktur organisasinya mengalami perubahan nomenklatur sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah dengan susunan terdiri dari :
Kepala Dinas
Sekretariat;
Bidang Geologi Dan Air Tanah;
Bidang Mineral Dan Batubara;
Bidang Ketenagalistrikan;
Bidang Energi Baru Terbarukan;
UPT Dinas;
Sedang untuk UPT diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Pergub tersebut telah dibentuk UPTD Laboratorium Energi Dan Sumber Daya Mineral Kelas A yang susunan organisasinya terdiri dari :
Kepala Laboratorium;
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Pengujian Air;
Seksi Pengujian Geologi Dan Mineral; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang energi dan sumber daya mineral pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Cabang Dinas ESDM sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Adapun Cabang Dinas yang telah dibentuk sesuai Pergub tersebut Kelas A terdiri dari atas :
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Solo;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Utara;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Selatan;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Slamet Utara;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Ungaran Telomoyo;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Selatan;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Sewu Lawu;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Slamet Selatan ;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Tengah ;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Merapi ;
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Semarang – Demak.
Tempat
Jl. Madukoro AA-BB No.44 Semarang 50144
Status hukum
Dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Tingakat I, meliputi kebijaksanaan, mengatur, mengurus dan mengembangkan usaha pertambangan bahan galian golongan C sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan atau dalam rangka PMA dan tugas pembantuan di bidang Air Bawah Tanah (ABT).
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
pelaksanaan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya;
TUGAS POKOK :
Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
pelaksanaan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Mandat/ Sumber kewenangan
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Struktur organisasi ini merupakan hasil penataan kembali SOTK berdasarkan rekomendasi evaluasi oleh Mendagri dengan surat nomor 061/9383/SJ tanggal 27 Desember 2017.
Perubahan organisasi perangkat daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas organisasi, mengoptimalkan nilai pelayanan, mencapai hasil yang lebih maksimal, mengkonsolidasikan fungsi-fungsi, menghilangkan tingkatan dan pekerjaan yang tidak perlu, sehingga organisasi mampu memberi pelayanan optimal dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Struktur internal/genealogi
Berdasarkan susunan organisasi, rincian komposisi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
Kepala Dinas;
Sekretaris;
Bidang Geologi dan Air Tanah;
Bidang Mineral dan Batubara;
Bidang Ketenagalistrikan;
Bidang Energi Baru Terbarukan;
Cabang Dinas;
UPT Dinas; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah secara jelas digambarkan jenjangjenjang struktural yang terdiri dari Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan sampai kepada jenjang yang berada dibawahnya sebagai unsur pelaksana. Hal ini memperlihatkan bahwa adanya pembagian tugas yang dilaksanakan secara menyeluruh.
Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, komposisi jabatan struktural di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari :
1 (satu) Pejabat Eselon II,
5 (lima) Pejabat Eselon III/a,
13 (tiga belas) Pejabat Eselon III/b dan
42 (empat puluh dua) Pejabat Eselon IV/a,
sampai dengan kondisi bulan Desember 2018 jabatan terisi semua. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah memiliki 12 (dua belas ) Cabang Dinas setingkat eselon III/b yaitu :
Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo,
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria,
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara,
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan,
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara,
Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo,
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan,
Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu,
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan,
Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak,
Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi dan
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah.
Konteks general
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Struktur organisasi ini merupakan hasil penataan kembali SOTK berdasarkan rekomendasi evaluasi oleh Mendagri dengan surat nomor 061/9383/SJ tanggal 27 Desember 2017.
Perubahan organisasi perangkat daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas organisasi, mengoptimalkan nilai pelayanan, mencapai hasil yang lebih maksimal, mengkonsolidasikan fungsi-fungsi, menghilangkan tingkatan dan pekerjaan yang tidak perlu, sehingga organisasi mampu memberi pelayanan optimal dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Status
Draf
Level tingkat kedetailan
Sebagian
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia