Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Rizal_Dinas Pendidikan Provinsi X
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dinas Pendidikan Provinsi X
Format nama lainnya
- DISDIK PROVINSI X
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
2001
Sejarah
Sejarah berdirinya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentu tidak lepas dari dinamika ketatanegaraan Republik Indonesia. Momentum Kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pasca Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dibubarkan pada 17 Agustus 1950 merupakan perkembangan penting bagi rakyat Jawa Barat karena pada saat itu terbentuk pula Provinsi Jawa Barat. Pada masa itu dibentuklah Kantor Inspeksi Pengajar Daerah sebagai komando tertinggi untuk mengkoordinasikan kantor inspeksi yang mengelola jenis- jenis pendidikan di tingkat daerah (Provinsi).
Tempat
Provinsi Jawa Barat.
Status hukum
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas dan Unit Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yaitu fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Dasar (Dikdas), Pendidikan Menengah Kejuruan (Dikmenjur), Pendidikan Menengah Umum (Dikmenum) dan Pendidikan Tinggi (Dikti), Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Luar Sekolah serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Mandat/ Sumber kewenangan
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 15 Tahun 2000 Tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2001
Struktur internal/genealogi
Kepala Dinas Pendidikan
Sekretaris Dinas Pendidikan
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menegah Atas
Kepala Bidang Pembinaan Khusus dan Layanan Khusus
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII
Konteks general
Pendidikan
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Status
Level tingkat kedetailan
Minimal
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia