Hanna Maliha Putri_Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

Identity area

Type of entity

Corporate body

Authorized form of name

Hanna Maliha Putri_Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

Parallel form(s) of name

  • Population and Civil Registration Office of Yogyakarta City

Standardized form(s) of name according to other rules

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

Other form(s) of name

  • Disdukcapil Kota Yogyakarta

Identifiers for corporate bodies

Description area

Dates of existence

2008

History

Dalam rangka Penyelenggaraaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil serta pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka dibentuk dan ditetapkan susunan perangkat daerah diantaranya adalah Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogykarta

Places

Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Legal status

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Functions, occupations and activities

Tugas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
f. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
g. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
h. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
i. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
j. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
k. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;
l. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
m. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Mandates/sources of authority

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

Internal structures/genealogy

  1. Kepala Dinas
    • Dra. Septi Sri Rejeki
  2. Sekretaris
    • Ita Rustanti, S.Si., M.Eng.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional
  4. Sub Bagian
    • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian: Fu’at Gunardi, S.H., M.Hum.
    • Kepala Sub Bagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan: Niken Wahyu Wardhani, S.E., M.Acc.
  5. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    • Kepala Bidang: Trisminingsih, S.Sos.
    • Ketua Tim Kerja Pindah Datang dan Pendataan Penduduk: Istudiar Annidito, A.Md.
    • Ketua Tim Kerja Identitas Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk: Decky Setiawan Putra, S.Kom., M.Eng.
  6. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    • Kepala Bidang: Martinus Agus Hutoro, S.Psi., M.Hum.
    • Ketua Tim Kerja Kelahiran dan Kematian: Nur Kumala Pramudwardhani, S.I.P.
  7. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
    • Kepala Bidang: Dyah Intan Usaratri, S.I.P., M.Eng.
    • Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan: Joko Setyadi, S.Si.

General context

Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Relationships area

Access points area

Subject access points

Place access points

Occupations

Control area

Authority record identifier

55165

Institution identifier

Rules and/or conventions used

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Status

Level of detail

Minimal

Dates of creation, revision and deletion

Language(s)

  • Indonesian

Script(s)

Maintenance notes

  • Clipboard

  • Export

  • EAC

Related subjects