Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Adinda Chellindya_Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi
Format nama lainnya
- DINKOP NGAWI
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
21 Februari 2017
Sejarah
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan sektor koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Ngawi, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal.
Tempat
Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
Status hukum
Dinas ini berstatus sebagai lembaga pemerintah daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Status hukum ini memberikan legitimasi bagi Dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang koperasi dan UMKM.
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha mikro;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan urusan bidang koperasi dan usaha mikro;
pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang koperasi dan usaha mikro;
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang operasi dan usaha mikro;
penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang koperasi dan usaha mikro; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai kewenangan:
rekomendasi usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
rekomendasi pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
pemeriksaan dan pengawasan Koperasi yang wilayahi keanggotaannya dalam Daerah;
pemeriksaan dan pengawasan Koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah;
penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah;
pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah;
pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah;
pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan; dan
pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
Mandat/ Sumber kewenangan
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 10 Tahun 2022: Mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Undang-Undang tentang Koperasi: Memberikan dasar hukum bagi pengelolaan koperasi di Indonesia.
Peraturan Pemerintah terkait UMKM: Mengatur tentang pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari perekonomian nasional.
Struktur internal/genealogi
Kepala
Sekretariat
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum
Bidang Koperasi
Bidang Usaha Mikro
Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi - Seksi Transformasi
Kelompok Jabatan Fungsional
Konteks general
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Status
Level tingkat kedetailan
Sebagian
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
- Bahasa Indonesia