Adinda Chellindya_Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi

Area Identitas

Tipe entitas

Badan Korporasi

Format Nama yang diakui

Adinda Chellindya_Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi

bentuk paralel dari nama

Standar penamaan sesuai aturan lainnya

  • Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi

Format nama lainnya

  • DINKES NGAWI

Identifier untuk badan korporasi

Area Deskripsi

Tanggal Keberadaan

Berdasarkan hasil pencarian, tidak ditemukan informasi spesifik mengenai tanggal atau tahun berdirinya Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi. Namun, struktur organisasi dan tugasnya diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Kesehatan

Sejarah

Dinas ini didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan melaksanakan otonomi daerah. Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi berfungsi sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, termasuk perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemerintah, tetapi juga sebagai pendorong utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan kesehatan yang lebih baik.

Tempat

Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

Status hukum

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan

Fungsi, jabatan, dan aktivitas

Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Tipe A Kabupaten Ngawi, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan juga memiliki fungsi yang meliputi perumusan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat, serta pengawasan dan pengelolaan sumber daya manusia di bidang kesehatan. Tugas utama, yaitu :
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.
Merumuskan kebijakan teknis kesehatan.
Menyelenggarakan pelayanan umum di bidang kesehatan.
Melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

Mandat/ Sumber kewenangan

Peraturan Bupati Ngawi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 101 Tahun 2020

Struktur internal/genealogi

Kepala Dinas
Sekretariat
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan
Bidang Kesehatan Masyarakat
UPTD
Kelompok Jabatan Fungsional

Konteks general

Kesehatan

Bagian keterkaitan

Bagian titik akses

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Jabatan

Area Kontrol

Kode unit pencipta arsip

63216

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Sebagian

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

  • Bahasa Indonesia

Naskah

Catatan pemeliharaan

  • Clipboard

  • Ekspor

  • EAC

Subjek yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan