Akmalia Dwi Hapsari_Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang
- 25112
- Badan Korporasi
- 2013
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pembentukan dinas ini juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 mengenai Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.